I. Mukaddimmah.
Sebagai umat Islam seharusnya kita menyadari bahwa tidak ada contoh dan keteladanan yang lebih baik dan lebih sempurna kecuali mencontoh dan meneladani apa yang telah diperbuat Rasulullah Muhammad saw, sebagai utusan Allah yang telah diberi kehormatan agar menyampaikan Al-Quranul Karim yang berisi perintah dan larangan dari Sang Khalik Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, Allah swt. Piagam Madinah yang dibuat beberapa saat setelah hijrah Rasulullah ke Madinah adalah contoh nyata yang mustinya di terapkan oleh para pemimpin dan penguasa Muslim dimanapun berada di belahan dunia ini. Sebagaimana telah kita ketahui, Islam bukanlah sebuah ajaran yang sekedar menerangkan bagaimana hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan hanya mengajarkan bagaimana cara melaksanakan sebuah ibadah, sebuah ritual tata cara penyembahan terhadap Tuhannya. Lebih dari itu, Islam adalah sebuah pandangan hidup, way of life.
Oleh sebab itu, ajaran ini menuntut agar pengikutnya membentuk sebuah masyarakat yang juga Islami yaitu masyarakat yang memiliki tatanan, aturan dan hukum yang bernafaskan ajaran Islam. Masyarakat yang seperti inilah yang dijanjikan-Nya bakal menuai kemakmuran, keadilan, ketentraman serta kebahagiaan tidak saja di akhirat namun juga dunia. Ini adalah janji Allah yang pasti. Banyak contoh negara, masyarakat maupun kaum yang mencapai kemajuan dan kemakmuran ketika mereka mentaati dan menerapkan hukum Allah.
“ Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik “. (QS. An Nur(24):5 5).
Keluarga adalah satuan terkecil dalam tatanan sebuah masyarakat. Selanjutnya keluarga-keluarga ini membentuk kelompok yang saling berinteraksi secara sosial. Mereka saling membantu dan menolong agar kepentingan mereka dapat terpenuhi. Dalam ajaran Islam saling membantu dan menolong hanya diperbolehkan dalam kerangka menegakkan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Itupun atas dasar kecintaan dan ketakwaan kepada-Nya.
Oleh karenanya demi menghindari perbedaan pikiran dan persepsi, hukum yang dijadikan pijakan harus pula hukum Islam, yaitu hukum-Nya bukan hukum yang didasarkan atas kebenaran pikiran dan pendapat sekelompok golongan atau bangsa maupun ras tertentu.. Namun demikian, ini bukan berarti bahwa penduduk non Muslim otomatis harus pula menerapkan hukum Islam. Pun ketika penduduk Non Muslim tersebut hanya minoritas! Inilah keistimewaan yang jarang sekali ditemukan di negara manapun di dunia ini sekalipun negara yang memproklamirkan diri bahwa negaranya adalah Negara demokrasi seperti Amerika Serikat misalnya.
II. Pendirian Negara Madinah.
Penduduk Yatsrib, nama lama kota Madinah, sebelum hijrahnya Rasulullah selalu berada dalam perselisihan. Menurut beberapa sumber, penduduk kota ini adalah para pendatang dari Yaman, semenanjung Arab bagian Selatan. Mereka adalah suku Aus dan suku Khazraj yang termasuk kedalam bani Qailah. Mereka berbondong-bondong berpindah dan menetap di Yatsrib sejak ambruknya bendungan raksasa Ma’arib yang sebelumnya telah menjadi sumber kehidupan negri tersebut.
Kedua suku tersebut segera mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Mereka hidup dengan mengandalkan kemampuan lama mereka yaitu bertani. Hal ini menyebabkan kaum Yahudi yang telah lebih awal menetap di Yatsrib merasa tidak senang. Dengan sekuat tenaga mereka terus berusaha mengadu domba kedua suku yang ketika itu masih menyembah berhala ini. Mereka berhasil. Hampir setiap waktu suku Aus dan Khazraj terus bertikai dan berperang. Keduanya baru bersatu dan berdamai setelah Islam datang.
Selanjutnya mereka mendapat sebutan penghormatan sebagai kaum Anshor. Ini disebabkan jasa mereka yang telah dengan suka rela mau membantu dan menampung kaum Muhajirin yang diusir dari kota kelahiran mereka, Mekkah. Sejak itu nama kota Yatsribpun berubah menjadi Madinah Al-Munawarah. Di kota inilah Rasulullah mulai menata kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan petunjuk Allah swt yang disampaikan melalui malaikat Jibril dan tertulis dalam kitab-Nya, Al-Quranul Karim.
Hal pertama yang dilakukan Rasulullah begitu beliau menginjakkan kaki di kota Madinah adalah mendirikan masjid. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah ritual melainkan juga sebagai pusat segala aktifitas masyarakat Islam, baik dalam bidang spiritual maupun keduniaan. Di dalam lingkungan masjid inilah masyarakat Madinah menimba berbagai ilmu pengetahuan. Mulai ilmu pengetahuan keagaamaan hingga ilmu pengetahuan umum. Tempat ini selalu terbuka untuk umum, siapa saja, besar kecil, kaya miskin, lelaki atau perempuan, berhak masuk dan menerima pengajaran baik langsung dari Rasulullah maupun dari para sahabat.
” Barangsiapa mendatangi masjidku ini dan ia tidak mendatanginya melainkan untuk mempelajari suatu kebaikan dan mengajarkannya maka kedudukannya laksana pejuang fi sabilillah. Namun barangsiapa datang bukan dengan tujuan tersebut maka ia seperti orang yang melihat harta orang lain” (HR Bukhari).
Langkah selanjutnya Rasulullah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin.
Tujuan adalah :
1. Menciptakan rasa kebersamaan dan persatuan.
2. Menyatukan arah dan pikiran pada satu tujuan yang sama.
3. Menanamkan solidaritas sosial diantara keduanya.
4. Menenangkan perasaan kehilangan kaum Muhajirin atas putusnya persaudaraan mereka di Mekah.
Disamping itu Rasulullah juga mengatur hukum dan tata cara pergaulan dan hubungan antar sesama penduduk Madinah, baik antar Muslim, antar Yahudi maupun antara Muslim dengan Yahudi. Hal ini sangat penting karena masyarakat Arab sejak dahulu telah dikenal sebagai bangsa yang memiliki sifat kesukuan yang teramat kental. Rasulullah menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal yang demikian berpotensi menjadi penghalang persatuan umat.
Secara detail Rasulullah bahkan menuangkan segala peraturan dan hukum tersebut dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama Piagam Madinah. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, piagam ini belakang hari diakui sebagai piagam yang mampu membentuk sekaligus menciptakan perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat yang plural, adil, dan berkeadaban.
Hal ini diakui sejumlah sejarahwan dan sosiolog Barat diantaranya adalah Robert N. Bellah, seorang sosiolog jebolan Harvard University, Amerika Serikat. Ia menilai bahwa piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dan termodern yang pernah dibuat di zamannya.
Dalam sebuah riwayat yang disampaikan Imam Ahmad dan Muslim, disampaikan bahwa suatu ketika Rasulullah saw melewati sekelompok orang Yahudi yang sedang menghukum seseorang. Orang tersebut dihukum jemur dan dipukuli. Lalu Rasulullah memanggil mereka dan bertanya : ”Apakah demikian hukuman terhadap orang yang berzina yang kalian dapat dalam kitab kalian?”
Mereka menjawab ,”Ya.”
Rasulullah kemudian memanggil seorang ulama mereka dan bersabda, ”Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?”
Ulama (Yahudi) itu menjawab, ”Tidak. Demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu niscaya tidak akan kuterangkan. Hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Namun, karena banyak di antara pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina maupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya.”
Rasulullah lalu bersabda, ”Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka.”
Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu. Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang-orang Yahudi (non-Muslim) tetap diwajibkan menjalankan hukum-hukum mereka (Taurat). Mereka dilarang membuat-buat hukum sendiri, meskipun mereka menyepakatinya.
Itulah substansi dari Piagam Madinah. Piagam yang dibuat Rasulullah, terkait dengan posisi penduduk Madinah yang menunjukkan bahwa kelompok non-Muslim memperoleh jaminan keadilan dalam menjalankan agamanya. Hal ini akan menjaga integritas bangsa Madinah yang terdiri dari berbagai suku dan penganut agama, meskipun kaum Muslimin merupakan mayoritas. Piagam Madinah adalah jaminan integrasi bangsa dan persamaan hak dan kewajiban bagi masyarakat plural.
“ Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. ( QS.An-Nur (24):52).
( Bersambung ke bagian 2) .