Perkosaan dan pelecehan seksual tak ada hentinya terjadi di negri tercinta yang katanya mayoritas berpenduduk Muslim ini. Miris, sungguh sama sekali tidak mencerminkan agama yang sangat mengagungkan kaum perempuan. Lupa, bagaimana rasulullah Muhammad saw dalam khutbah terakhirnya berpesan bahwa kaum perempuan haruslah dijaga dan diperlakukan dengan baik. Lupa, bagaimana Sang Khalik memuliakan kaum perempuan dengan perintah menutup aurat, agar tidak mengumbarnya kepada sembarang lelaki kecuali muhrimnya.
Namun yang lebih menyedihkan lagi adalah hukuman yang ditimpakan kepada si pelaku kejahatan seksual. Bagaimana mungkin seorang yang dilaporkan telah memperkosa 58 anak, anak di bawah umur pula, dihukum hanya 10 tahun penjara! Parahnya lagi padahal sebelumnya sudah pernah dilaporkan dengan pengaduan yang sama, namun terbebas dari hukuman hanya karena alasan sakit. Sungguh tidak masuk akal.
Uang nampaknya sudah demikian berkuasanya bahkan dalam lingkaran pengadilan sekalipun. Sony Sandra alias Koko, laki-laki bejat 63 tahun tersebut memang adalah seorang pengusaha terkenal yang suka membagi-bagikan harta kekayaan kepada siapa yang dianggapnya perlu, termasuk korban dan keluarganya. Dengan kekayaannya itu ia bisa leluasa bertindak sesukanya. Apa arti uang 300 juta sebagai denda perbuatan biadabnya itu???
Anehnya lagi hukuman tersebut keluar tak lama setelah adanya rencana kebiri sebagai hukuman pemerkosa. Tragedi Yuyun, gadis cilik 14 tahun yang diperkosa secara beramai-ramai oleh 12 anak yang juga dibawah umur, adalah puncaknya.
“Kami mendesak undang-undang hukuman kebiri yang saat ini masih dalam pengkajian segera direalisasikan. Itu bagus hukum kebiri,” ujar Mulyanah, dari komunitas perempuan Kabupaten Lebak.
http://news.liputan6.com/read/2501767/duka-yuyun-dan-revisi-uu-perlindungan-anak
Perkosaan dan pelecehan seksual memang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga negara-negara maju sekelas Amerika Serikat, Inggris maupun Jerman. Bahkan menurut laporan tahun 2014, Amerika menempati peringkat tertinggi kasus perkosaan di dunia. Sementara Inggris di peringkat 3.
http://www.wowmenariknya.com/2014/06/10-negara-dengan-tingkat-pemerkosaan.html
Namun Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim perkosaan dan pelecehan seksual tidak sepatutnya hal ini terjadi. Sebagaimana disebutkan di atas, Islam sejak awal telah memuiakan kaum hawa dan telah mengantisipasinya dengan aturan dan hukum tertentu.
Islam adalah ajaran yang benar-benar patut diacungi jempol. Ajaran yang dibawa nabi Muhammad saw 14 abad silam ini telah mengenal metode Reward ( penghargaan) and Punishment ( hukuman), sebuah metode pendidikan dan pembelajaran yang diakui dunia internasional.
Tapi lebih hebatnya lagi Islam tidak menerapkan metode ini sebelum masyarakatnya memahami benar apa hakehat dibalik suatu permasalahan. Sebagai contoh pelarangan khamar/alkohol. Awalnya umat diberi penjelasan bahwa khamr itu mempunyai manfaat tertentu. Akan tetapi karena mudharatnya ( kekurangannya) lebih banyak dari pada manfaatnya, maka umat Islam dilarang mengkonsumsinya. Jadi pelarangan minum khamar itu bertahap, tidak serta merta.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. …… “. (Terjemah QS.Al-Baqarah(2):219).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.( Terjemah QS.Al-Maidah(5):90).
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Terjemah QS Al-Maidah(5):91).
Demikian pula hukum perkosaan, perzinahan, pencurian dan hukum-hukum syariat lainnya. Untuk mencegah perzinahan, kaum perempuan mula-mula diperintahkan untuk menutup aurat. Selanjutnya kaum laki-laki diperintahkan agar dapat menjaga pandangan dan syahwat. Setelah itu, larangan berkhalwat alias berdua-duan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Atau berpacaran istilah zaman sekarang.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Terjemah QS.An-Nuur(24):30).
Selanjutnya setelah semua rambu-rambu di keluarkan, perzinahan tetap terjadi maka hukum harus dilaksanakan. Itulah hukum cambuk 100x bagi yang belum menikah atau rajam bila sudah menikah. Namun itupun tetap harus melalui proses pemeriksaan yang ketat, yaitu harus ada saksi. Demikian pula hukum pelaku perkosaan dan pelecehan seksual. Dapat dibayangkan bila perzinahan yang notebene atas dasar suka sama suka saja hukumnya begitu berat apalagi perkosaan yang sifatnya memaksa bahkan dengan ancaman kekerasan, penganiyaan dan tak jarang di akhiri dengan pembunuhan.
Masalahnya karena alasan HAM ala Barat, hukum syariat Islam dipandang sebagai hukum yang keji dan melanggar hak manusia. Tak heran bila pada akhirnya banyak orang termasuk orang Islam sendiri yang enggan menerapkan hukum terebut. Dan akibatnya inilah yang terjadi, perkosaan makin meraja-lela. Lalu dimana letak hak perempuan yang menjadi korban perkosaan? Adakah hukum Barat yang katanya meng-agungkan hak manusia itu, mampu mencegah kebiadaban tersebut? Buktinya justru Amerika dan Inggris yang menempati urutan tertinggi kejahatan tersebut.
Anehnya lagi, ketika orang telah menjadi jenuh, tiba-tiba saja hukum kebiri muncul tanpa ada yang berani memprotes bahwa hal tersebut melanggar HAM atau tidak. Sementara alkohol yang terbukti menjadi faktor utama pendorong naiknya nafsu birahi justru dibiarkan bebas diperjual belikan di pasaran. Bahkan pemda DKI memiliki saham besar di perusahaan minuman beralkohol sebagai salah satu andalan pendapatan daerah.
Dengan arogan, Ahok, gubernur DKI plt, berucap tidak ada orang mati karena minum alkohol. Malah harusnya bir itu bisa dibeli cukup di toko sekelas Alfamart, ujarnya, meski ia sendiri mengaku tidak mengkonsumsinya. Yang juga penting untuk diperhatikan, Papua yang mayoritas penduduknya Kristen, demikian juga gubernurnya, bersikukuh tidak akan menuruti perintah pusat untuk mencabut perda miras.
Menjadi pertanyaan besar, sebenarnya siapakah yang bodoh dan mau dibodohi-bodohi dengan peraturan tersebut? Sungguh pantas bila para ulama berduka memiliki gubernur semacam itu meski hanya pengganti gubernur. Atau lebih tepatnya, berduka menyadari betapa bodoh dan konyolnya umat Islam yang tetap saja memujanya.
Belum lagi dengan makin marak dan vulgarnya video porno di negri tercinta ini. Sementara dengan mudahnya pemerintah memblokir situs-situs yang mereka anggap sebagai pemicu terorisme. Dan yang lebih ajaib lagi ruu pornografi, yang diantaranya mengatur cara berpakaian perempuan, malah diprotes habis-habisan, ironisnya justru oleh kaum feminis sendiri, karena dianggap tidak menghargai budaya, seni dll.
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Pornografi
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.( Terjemah QS. Al-Ahzab(33):59).
Akhir kata, hukum seberat apapun termasuk kebiri, bila kaum perempuan terus saja memamerkan aurat, kaum lelaki mengumbar pandangan dan syahwat, tontonan pornografi dibiarkan meraja-lela dan minuman keras berserakan, tampaknya baik perkosaan maupun pelecehan seksual tetap akan sulit dihilangkan. Dan yang paling menderita tetap kaum hawa … Na’udzubillah min dzalik …
Wallahu’alam bi shawwab.
Jakarta, 26 Mei 2016.
Vien AM.