Feeds:
Posts
Comments

Kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur atau Pedofili  kembali terjadi di bumi tercinta ini. Ironisnya,  perbuatan terkutuk tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang semustinya adalah tempat yang paling aman bagi anak, yaitu sekolah.  Dan tak tanggung-tanggung sekolah tersebut adalah JIS ( Jakarta International School), sebuah sekolah bergengsi elit di kawasan elit Pondok Indah. TK nya pula!

Sungguh menyedihkan, anak usia TK yang semestinya sedang senang-senangnya bermain dengan teman-teman seusianya itu sudah harus menanggung derita sakit tak terkira akibat nafsu bejat psikopat tak berperikemanusiaan tersebut.

Kejahatan seksual dari hari ke hari makin menggila. Tidak hanya ditilik dari frekwensinya namun juga   cara dan jenisnya. Bagaimana tidak, anak umur 6 tahun disodomi beberapa lelaki dewasa, disaksikan dan dipegangi seorang perempuan supaya tidak lari. Naudzubillah min dzalik … Iblis dan syaitan dari jenis apapun mungkin kalah sudah.

Yang lebih ajaib lagi, FBI, badan investigasi bergengsi  milik Amerika Serikat, mengumumkan bahwa warganya yang bernama  William James Vahey, yang merupakan buronan mereka, pernah bekerja di sekolah tersebut, tak tanggung-tanggung selama 10 tahun pula!

Lebih mengerikan lagi, lelaki usia 64 tahun tersebut buron karena kejahatan seksual yang dilakukannya. Badan investigasi tersebut menyebutnya sebagai  predator pedofil terbesar abad ini. Diduga 90 anak laki dari berbagai sekolah dimana ia mengajar, telah menjadi korban kebiadabannya. Dalam laporan tersebut, dikatakan bahwa buron kelas kakap tersebut, Inggris memasukkan kejahatannya kedalam kelas terorisme, telah mati bunuh diri pada tahun 2013 lalu di sebuah kamar di Minnesota,  Amerika Serikat.

Aneh juga ya, koq agen FBI yang diakui kehebatannya itu tidak mampu menangkap buronannya yang telah puluhan tahun berbuat kejahatan besar, malah sampai bunuh diri segala .. . hemmm. Ajaibnya lagi, predator tersebut bisa seenaknya berpindah-pindah kerja dari satu negara ke negara lain, sebagai pengajar TK pula ! Ia dikabarkan pernah mengajar di  10 negara diantaranya Iran, Mesir, Lebanon, Spanyol, Inggris, beberapa Negara di Amerika Latin dan di Indonesia.  Sebagian besar adalah sekolah berstatus internasional.

Tanda tanya makin bertambah besar saja karena seorang tersangka kejahatan di JIS ditemukan mati bunuh diri di toilet kantor polisi. Hal ini terjadi tidak lama setelah pihak kepolisian mengumumkan tersangka yang jumlahnya ada 5, tidak termasuk tersangka yang bunuh diri tersebut. Apalagi setelah pihak keluarga mengklaim bahwa muka tersangka lebam.  Namun anehnya lagi, mereka menolak autopsi. Ini yang kemudian melahirkan kecurigaan bahwa mereka dibayar untuk ‘diam’.

Untuk sementara, ke 5 tersangka memang dari bagian petugas keamanan dan kebersihan, yang disewa sekolah. Namun berita terakhir menyebutkan adanya kemungkinan terlibatnya tenaga pengajar di sekolah tersebut. Hal yang sama sekali tidak mustahil, mengingat si predator Amrik yang sempat bebas gentayangan dari tahun 1992 hingga 2002 lalu. Apalagi dengan adanya temuan bahwa korban pedofili beresiko tinggi menjadi pedofili juga !

Patut menjadi pertanyaan, apakah lingkungan JIS yang dikenal super ketat dijaga oleh satpam itu sejatinya untuk melindungi para predator yang tersembunyi didalamnya, bukan untuk keamanan muridnya ??? Agar konspirasi besar merusak generasi penerus dengan menyebarkan  ‘virus ‘pedofili, di seluruh pelosok dunia dapat berjalan mulus ???  Agar cita-cita terkutuk menjadikan dunia dengan tatanan baru  ( the New World Order) yang tidak memiliki budaya, tata krama dan agama dibawah Dajjal si mata satu yang memang sudah diprediksi Rasulullah saw ribuan tahun lalu itu bisa terlaksana ?? Siapa sebenarnya Dajjal, dalang terlaknat di balik semua ini?

Perlakuan seksual menyimpang seperti Homoseksual memang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Mereka adalah kaum nabi Luth, yang tinggal di sekitar laut Mati. Kota dimana mereka tinggal itu di kemudian hari dinamakan Sodom.  Mungkin dari sinilah lahir kata sodomi. Berikut ayat 80- 84 surat Al-Araf yang merekam perbuatan menyimpang yang dilaknat Sang Khalik tersebut.

“ Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan:

“Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”.

Islam dan agama-agama besar di dunia mengutuk Homoseksual. Karena jelas prilaku ini melawan fitrah. Dengan homoseksual bagaimana manusia akan berkembang biak ? Padahal salah satu tujuan perkawinan antar 2 mahluk lawan jenis adalah untuk memperkembang- biakan manusia sebagai mahluk Allah  yang ditugasi mengurus bumi milik-Nya.  Yaitu sebagai khalifah di muka bumi.

 « Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ». (QS.Al-Hujurat(49) :13).

« Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. … ». (QS.Al-Fathir(35) :39).

Anehnya, belakangan ini sejumlah negara Barat yang mengklaim diri sebagai bangsa maju dan  modern, hanya atas dasar alasan demokrasi dan kebebasan bepikir dan berpendapat,  malah melegalkan perkawinan antar sesama jenis.  Naudzu’billah min dzalik.

Lebih aneh lagi, Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim dan berazaskan Pancasila no 1 Ketuhanan, gaya hidup menyimpang ini tetap mempunyai pengikut yang tidak sedikit.  Ini terbukti dengan laku kerasnya acara-acara televisi yang dipandu selebritis lelaki keperempuan-perempuanan. Dan tanpa disadari ‘tokoh’ini menjadi panutan anak-anak kita.

Ini masih ditambah lagi dengan penampilan para selebritis perempuan tulen yang dengan genit memamerkan daya tarik keperempuanan mereka, aurat yang terbuka disana-sini. Belum lagi adegan seks yang dipertontonkan film-film di bioskop, video,  tv kabel dan internet yang sangat mudah di akses anak umur berapapun.  Inilah dunia yang sedang kita hadapi. Bayang-bayang nikmat kehidupan seks liar dan bebas tanpa ikatan perkawinan, layaknya binatang di hutan rimba nan luas. Betapa mengenaskan …

Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa pelaku pedofili biasanya seorang Homoseks yang karena berbagai alasan tidak mampu melampiaskan nafsu bejatnya kepada orang dewasa. Akibatnya, anak dibawah umur yang cenderung penurut dan belum mengenal kejahatanpun menjadi mangsanya.

Musuh-musuh Islam dan Allah seringkali menghubungkan perbuatan terkutuk pedofili dengan Rasulullah saw, yaitu karena Aisyah binti Abu Bakar, istri rasul yang paling muda.  Sungguh tuduhan yang sangat teramat keji dan tidak masuk akal. Cukup hanya dengan bekal mengetahui riwayat kehidupan  nabi dari kecil hingga dewasa yang begitu bersih saja, akal sehat tidak mungkin dapat menerima tuduhan tersebut.

Aisyah ra ketika dinikahi nabi memang masih teramat belia. Namun ini bukan kehendak nabi, Allah swt yang memerintahkan beliau saw untuk menikahinya. JIbril as yang memperlihatkan gambar Aisyah kepada rasul. Disamping itu Aisyah adalah putri sahabat terdekat dan terpercaya rasul yang sangat besar jasanya kepada Islam. Dan yang juga patut menjadi catatan, rasulullah baru menggauli istri tercinta tersebut dua tahun setelah pernikahan.

Catatan lain, Aisyah adalah satu-satunya istri rasul yang masih muda belia dan perawan ketika dinikahi. Aisyah tercatat sebagai istri rasul yang paling pandai dan paling banyak meriwayatkan hadist. Hal yang sangat berlawanan dengan korban pedofili. Dan lagi bila rasul seorang pedofili tentu semua istri rasul adalah anak dibawah umur.

Di sisi lain, hal yangcukup aneh, kaum Syiah yang mengaku Islam, menganggap Aisyah sebagai pelacur. Demikian juga Hafsah binti Umar bin Khattab. Juga ayah keduanya, yang merupakan orang pertama yang masuk Islam. Kaum ini bahkan menjadikan kutukan dan umpatan kepada mereka sebagai doa, sebagai amal ibadah. Padahal mereka adalah sahabat terbaik rasul. Yang dalam Al-Quranpun Allah swt memuji mereka sebagai ahli surga dari kaum Muhajirin.

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar”.(QS.At-Taubah(9):100).

Selain pedofili, tuduhan berbau pelecehan seksual yang dibebankan kaum Orientalis kepada nabi Allah ini adalah mengenai kehidupan perkawinan rasul, yaitu poligami. Padahal rasulullah baru berpoligami pada 12 tahun terakhir kehidupan beliau saw. Itupun bukan atas dasar alasan pribadi. Nabi pertama kali menikah dengan Khadijah yang kemudian dikarunia 4 putri selama 25 tahun. Dan selama itu nabi tidak mempunyai istri lain. Padahal usia nabi ketika itu baru 25 tahun sedangkan Khadijah 40 tahun. Dan bagi orang Arab ketika itu memiliki istri lebih dari satu adalah hal biasa. Jadi mustinya tidak aneh bila nabi mau berpoligami, namun nyatanya nabi memilih untuk monogami.

Tuduhan kaum kafirin terhadap nabi tidak hanya terbatas pada kehidupan pribadi beliau. Mereka juga mengolok-olok bahwa nabi adalah orang gila, tukang sihir dll. Al-Quran dikatakan karangan nabi, kaum Muslimin dianggap barbar, jihad membela agama disamakan dengan teroris. Meski sebenarnya, tuduhan, finah dan permusuhan terhadap nabi, yang notabene membawa misi kebenaran dari Tuhannya, tidak hanya terjadi pada nabi Muhammad saw. Para nabi seperti nabi Nuh as, nabi Ibrahim as, nabi Luth as, nabi Musa as, nabi Isa as dll juga mengalami hal yang sama.

Jadi pertarungan antara hisbulllah ( pasukan Allah) yang membawa bendera kebaikan melawan hisbusyaitan ( pasukan syaitan) dengan bendera kejahatan dan kemaksiatannya, sudah ada sejak dahulu kala. Dan pertarungan ini puncaknya akan terjadi di akhir zaman.

“Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw. bersabda: Inginkah kamu sekalian aku beritahukan tentang Dajjal, suatu keterangan yang belum pernah diceritakan seorang nabi kepada kaumnya? Sesungguhnya ia buta sebelah mata, ia datang dengan membawa sesuatu seperti surga dan neraka. Maka apa yang dikatakannya surga adalah neraka dan aku telah memperingatkan kalian terhadapnya sebagaimana Nabi Nuh telah memperingatkan kaumnya”. (HR Muslim).

Ya tampaknya Dajjal telah datang kepada anak cucu kita sekarang ini, Ia datang memutar balikkan berita tentang surga dan neraka. Diantaranya yaitu tadi, pedofili, homoseksual, kejahatan dan pelecehan seksual dianggap sebagai surga. Sebaliknya ketaatan dan ketakwaan kepada Sang Khalik adalah neraka.

Manusia lahir dibekali akal untuk digunakan, hati untuk membedakan antara kebaikan dan kejahatan. Silahkan memilih dimana anak cucu akan kita tempatkan, kita sekolahkan, lingkungan dan pendidikan yang seperti apa.  Ingatlah, virus itu sekatang telah menyebar ke segala arah, dengan begitu dasyat.

 “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai”. (QS.Al-Araf(7):179).

Wallahu’alam bish shawwab.

Jakarta, 29 April 2014.

Vien AM.

Pemilu legislatif 2014 tinggal satu hari. Tapi hingga detik ini kelihatannya sebagian besar umat islam belum bisa menentukan pilihannya. Bisa dimaklumi, karena hingga saat ini, siapapun presiden dan partai yang memenangkan pemilu belum pernah berhasil membawa rakyat ke arah yang lebih baik. Tidak hanya partai sekuler, partai Islampun sami mawon. Korupsi dan tidak amanah seperti berlomba menjangkiti para anggotanya. Makin tahun bahkan makin menggurita. Sungguh menyedihkan. Ini yang menjadi penyebab makin banyaknya rakyat yang golput, alias tidak memilih.

Pertanyaannya, benarkah tindakan golput seperti itu? Apakah Islam mengizinkannya?

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat selalu membutuhkan adanya pemimpin. Dalam kehidupan rumah tangga, diperlukan adanya pemimpin atau kepala keluarga, begitu pula halnya di masjid sehingga shalat berjamaah bisa dilaksanakan dengan adanya orang yang bertindak sebagai imam, bahkan perjalanan yang dilakukan oleh tiga orang muslim, harus mengangkat salah seorang diantara mereka sebagai pemimpin perjalanan. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemimpin dalam kacamata Islam, baik dalam skala kecil seperti dalam rumah tangga, apalagi dalam skala besar seperti dalam masyarakat suatu negara.

Malah sebenarnya kebutuhan akan kepemimpinan dan panutan tidak hanya monopoli Islam, namun juga umat agama lain. Orang Nasrani atau orang Hindu yang taat, pasti juga akan mengidolakan pemimpin yang satu kepercayaan dengan diri mereka. Karena setiap diri yang yakin akan keyakinannya, pasti akan lebih nyaman berada di lingkungan yang sama, yang kondusif, agar dapat menjalankan kepercayaannya tersebut.

Apalagi kita sebagai umat Islam, yang memiliki banyak sekali ritual yang membutuhkan pengayoman. Setiap Muslim yang baik, pasti tahu bahwa shalat 5 waktu bagi kaum lelaki, afdolnya adalah di Masjid. Shalat Jumat malah wajib di masjid, kecuali ada halangan. Sementara shalat Ied Fitri dan shalat Iedul Adha diperlukan lapangan yang luas, yang bila sewaktu-waktu hujan bisa masuk ke dalam masjid.

Belum lagi kewajiban memakai jilbab bagi kaum perempuannya. Ini masih ditambah lagi dengan berbagai hukum khas Islam mengenai riba’, waris, tata cara pernikahan, kematian, penguburan, sertifikasi halal dll. Semua itu memerlukan perangkat negara sebagai hukum tertinggi yang selalu mengacu kepada Al-Quran dan hadist. Artinya, wajib hukumnya orang Islam mempunyai pemimpin seiman dan memilihnya. Dan kita harus mempertanggung-jawabkan pilihan tersebut di hari akhirat nanti.

Ironisnya, banyak diantara kita yang mengaku Muslim namun ternyata tidak menyadari hal ini. Dengan bermacam alasan, seperti toleransi dan demokrasi, mereka memilih pemimpin yang dimata mereka baik, tanpa memperhatikan apa dan kwalitas agamanya, warna dan kebijakan partai yang mendukungnya.

Pemilu periode ini yang jatuh besok, Rabu, 9 April 2014, tampaknya semakin rawan saja. Bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim, kelihatannya sudah harus bersiap diri ’dijajah di negrinya sendiri.  Ini bisa terjadi karena ketika sebagian Muslim banyak yang masih ragu memilih partai Islam bahkan ingin golput, maka sebaliknya umat Nasrani telah berhasil diarahkan para pemimpin dan pendetanya agar berbondong-bondong mencoblos partai sekuler yang mempunyai caleg non Muslim terbesar. Ini disebabkan partai agama mereka tidak lolos seleksi. Jadi ya wajar saja.

Kebetulannya, capres yang diusung partai tersebut adalah seorang yang selama ini telah menjadi idola sebagian masyarakat, karena kejujuran, kesederhaan dan keluguan beliau. Hal yang amat sangat sulit dicari di zaman ini. Seorang yang seharusnya patut dijadikan panutan, karena beliau memang juga seorang Muslim. Tak heran, bila sebagian Muslim juga mencalonkan beliau.

Namun demikian, tampaknya ada hal penting yang lolos dari perhatian umat. Selama dua kali periode kepemimpinan beliau sebagai gubernur, Solo dan Jakarta, wakilnya adalah non Muslim. Dan keduanya ditinggalkannya sebelum habis masa jabatan. Artinya, sang wakilpun akhirnya naik jabatan menggantikan beliau sebagai pimpinan tertinggi. Sebagai Muslim, tidak sengaja atau tidak tahukah beliau ayat-ayat berikut ini ?

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS.Al-Maidah(5):51).

Kabarkanlah kepada orang-orang Munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah”.(QS.An-Nisa(4):138-139).

Jangan sampai Allah swt sebagai kekuatan tertinggi di alam semesta ini memasukkan kita ke dalam golongan orang Munafik. Yang menyebabkan kita susah, di dunia apalagi di akhirat. Bila di dunia ini Sang Khalik memberi kesuksesan dan keberhasilan, sebagaimana majunya negara-negara barat yang notabene kafir, yakinlah bahwa itu hanya sementara, hanya cobaan untuk menjatuhkan kita ke dalam lembah yang lebih hina dina dan kejam tak terkira, di akhirat kelak, yaitu neraka jahanam.

Karena tolok ukur kesuksesan dan keberhasilan dalam Islam tidak hanya bersifat materialistis. Namun ridho-Nya. Ini yang bisa membuat negara dan rakyat tenang dan aman dibawah limpahan kasih sayang-Nya. Sebagai balasan karena rakyat dapat secara tenang mengabdi dan beramal ibadah, sesuai tuntunan Quran dan hadist.

Akhir kata, dalam rangka menunaikan kewajiban kita sebagai Muslim yang baik, berhati-hatilah memilih pemimpin. Pilihlah pemimpin yang kaffah, yang tidak setengah-setengah dalam ber-Islam, disamping kemampuannya memimpin tentunya. Yang gigih membela umat Islam dan  PD terhadap ke-Islam-annya. Pilih diantara yang ada, meski tidak sempurna dan mempunyai kekurangan. Minimal yang paling sedikit cacatnya. Biarlah mereka yang terpilih mempertanggung-jawabkan kepemimpinan mereka di depan rakyat dan Tuhannya, Allah Azza wa Jalla.

Rasulullah SAW bersabda maksudnya : “Tiada seorang ( pemimpin )yang diamanahkan oleh Allah memimpin rakyatnya, kemudian ketika ia mati didapati telah menipu rakyatnya (berlaku tidak adil ), maka Allah pasti akan mengharamkan baginya syurganya”. (HR. Bukhari Muslim).

( Bersambung ke

https://vienmuhadi.com/2014/07/07/memilih-pemimpin-dalam-islam-2/

Wallahu’alam bish shawwab.

Jakarta, 8 April 2014.

Vien AM.

Islam Akhir Pencarianku

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rosita Budi Suryaningsih

Natasha merasakan kedamaian saat melihat suaminya shalat jamaah dengan buah hati.

Pergolakan keyakinan, telah berulang kali dialami ibu rumah tangga berdarah Kostarika ini. Ia lahir dari orang tua yang berbeda agama.Ibunya Kristen dan ayahnya Yahudi. Hingga usianya 12 tahun, ia dibesarkan dengan didikan Kristen. Ia rajin membaca Injil, bahkan hingga tuntas.

Ia sengaja melakukannya karena ia tidak ingin bersikap setengah-setengah. Selain membacanya, ia juga berusaha memahami apa yang ditulis dalam kitab suci Kristen tersebut.Beberapa hal mengusiknya, salah satunya adalah frase yang dibacanya dan kira-kira berisi, “Janganlah sekali-kali kau berdoa selain pada Allah yang mahakuasa.

Saat membaca kalimat tersebut, ia pun terkejut. “Jadi, selama ini aku berdoa kepada Yesus itu salah? Berarti selama ini aku berdosa karena berdoa bukan pada Tuhan yang sebenarnya?” katanya. Ia sadar, lalu beralih ke agama ayahnya, Yahudi.

Karena Natasha memang anak yang rajin, ia pun segera menghadiri banyak acara keagamaan Yahudi. Hingga akhirnya, ia pun setuju untuk masuk Yahudi sepenuhnya, meski keputusan ini ditentang hebat ibunya. Ketika berusia 20 tahun, ia berkesempatan mengunjungi Palestina. Ia bahkan berfoto di depan Masjid Al-Aqsa, tapi momentum itu belum berarti apa pun baginya karena ia belum mengenal Islam. Ia hanya berpikir ketika itu telah berpose di depan sebuah bangunan indah dan katanya bersejarah.

Cerai

Perjalanan hidupnya kemudian berlanjut ke Amerika. Ia tinggal di New York, menikahi Yahudi ortodoks, dan memiliki anak. Ia berusaha menjadi penganut Yahudi yang taat, tapi orang-orang di komunitasnya tak sepenuhnya menerimanya karena ibunya bukanlah Yahudi.

Sebenarnya, aku merasa ada yang mengganjal selain hal itu, tapi aku tak tahu apa itu, sehingga ya sudah, aku lanjutkan saja hidupku,” katanya, dilansir dari aquila-style.com.

Masa sedih mulai menggelayutinya. Ia dihadapkan pada perceraian dan kemudian pindah ke Kalifornia. Ia masih Yahudi, tapi di sini ia mulai bergaul dengan orang-orang baru, banyak di antaranya orang Mesir yang selalu ramah dan menjadi teman baiknya. Dari sinilah ia mengenal Islam. Salah satu orang Mesir yang menjadi sahabat baiknya bernama Omar. Pria ini sering menceritakan tentang sosok Nabi Muhammad SAW. Selain itu, ia rajin shalat. Pria ini juga bercerita ia memiliki teman mualaf.

Namun, cerita ini belum menggugah keinginan Natasha. Ia hanya mendengarkan penjelasan Omar sambil lalu. “Aku benar-benar tak tahu Islam itu seperti apa. Yang aku tahu hanyalah Muslim dilarang menikah dengan yang tidak seagama,” ujarnya.

Hubungan Natasaha dengan Omar semakin dekat. Tapi, ia belum mau masuk Islam, bahkan tak punya niat. Omar pun mengalah, mengatakan mereka berdua mungkin tetap bisa menikah meski Natasha tetap Yahudi asalkan anak-anak mereka dibesarkan dengan ajaran Islam. Hal yang menakjubkan pun terjadi padanya. Shane, anak dari pernikahan sebelumnya, justru lebih dulu tertarik dengan Islam dan meminta izin padanya untuk belajar shalat dengan Omar. 

Saat melihat mereka berdua shalat berjamaah, ada rasa yang luar biasa yang aku rasakan, rasa damai dan begitu tenang di sanubari dan ruangan tersebut,” jelasnya.

Selama ini, memang ada rasa gengsi padanya karena dari awal ia tak mau mengubah imannya. Ia juga tak mau bertanya apa pun tentang Islam pada Omar. Sewaktu Omar pulang kampung ke Mesir selama empat bulan. Momen ini dimanfaatkannya untuk mencari tahu tentang Islam sebanyak-banyaknya. Internet menjadi tumpuan hatinya untuk mendapatkan informasi yang benar tentang Islam.

Alquran.

Ia rajin mengunjungi laman Why Islam dan para pengelolanya menyambutnya dengan baik. Ia kemudian diberikan Alquran lengkap dengan terjemahan bahasa Spanyol. “Seingatku, Alquran itu aku terima tepat sebelum Ramadhan 2005,” ujarnya.

Dengan bersemangat ia pun mulai membaca lembar demi lembar isi Alquran. Ia pun sangat kagum dengan cara penulisan pegangan hidup umat Islam ini. 

“Cara penulisannya berbeda dengan Injil yang berbentuk cerita, Alquran justru disusun dengan cara yang berbeda, tapi nyaman saat membacanya,” katanya.

Alquran tersebut selalu dibawanya setiap saat. Ia terus membacanya setiap waktu, di mana pun, di mobil, saat makan siang, di rumahnya ketika malam hari, hingga akhirnya ia sampai pada titik inilah keyakinan yang selama ini ia cari.

Aku merasa Alquran diciptakan khusus untukku, seperti ada seseorang yang sedang berkata langsung padaku dan bisa menjelaskan hal-hal dengan gamblang,” katanya.

Bersyahadat.

Setelah mendapatkan hidayah tersebut, ia kemudian menghubungi lagi pengelola laman Why Islam. Kemudian ia pun dijadwalkan untuk berkunjung ke sebuah masjid dan diberikan penjelasan oleh imamnya.

Pria yang mengantarnya tersebut kemudian mengajukan pertanyaan padanya. “Apakah Anda percaya hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah? Apakah Anda percaya dengan surga dan neraka? Apakah Anda percaya dengan hari kiamat? Apakah Anda percaya malaikat itu ada?” Dan, untuk semua pertanyaan tersebut ia menjawab dengan satu kata mantap, “Ya!

Pria tersebut kemudian berkata, “Baik, jika Anda percaya itu semua, maka Anda adalah Muslim, mengapa Anda tidak juga bersyahadat?” 

Pertanyaan tersebut menggugah hatinya, setelah mengajukan beberapa pertanyaan, ia kemudian mengucapkan dua kalimat syahadat. Sepulangnya dari masjid, ia pun diberikan bekal Alquran, kerudung, juga banyak buku-buku dan video tentang Islam.

Rasa gengsinya pada Omar masih ada dalam hatinya. Natasha bercerita ke Omar ia kini telah menjadi bagian dari Muslim. Hingga suatu hari, mau tak mau ia membutuhkan pertolongan dalam melafalkan sebuah surah dari rekaman CD yang ia dapatkan. Omar saat itu merasa sangat bahagia pujaan hatinya sudah ditunjukkan pada jalan kebenaran.

Akhirnya, mereka kemudian meresmikan hubungan tersebut dalam ikatan pernikahan yang acaranya dilangsungkan di Masjid Anaheim, Kalifornia. Anak-anaknya pun kemudian setiap Ahad dimasukkan dalam sekolah Islam, juga banyak menghadiri berbagai acara-acara Muslim. “Aku merasa ikatanku dengan Islam semakin kuat dan membuat hidupku jauh lebih indah,” katanya.

Islam telah membuat hidupnya jauh lebih indah dengan kedamaian dan ketenangan yang selalu ia rasakan. Ia kemudian mengambil sebuah keputusan yang sangat tepat untuk lebih memperindah dirinya, yaitu memakai jilbab yang mempercantik parasnya. 

Wallahu’alam bi shawwab.

Jakarta, 7 April 2014.

Vien AM.

Diambil dari Oase, Harian Republika terbitan 30 Maret 2014.

Putriku tercinta, tanpa terasa dirimu telah menginjak usia ke 20. Begitu banyak nikmat yang telah engkau dapat dari Tuhanmu, Allah swt. Selain nikmat rezeki, keluarga dan sehat jasmani rohani, Sang Khalik juga telah memberimu kesempatan tinggal di Eropa, yang bukan rahasia lagi adalah mimpi bagi sebagian orang Indonesia.

Sungguh banyak pengalaman berharga yang mungkin tanpa kau sadari telah membekas begitu dalam, ke dalam sanubarimu, memperkuat keimanan dan keislamanmu, modal utama dalam hidup ini. Diantaranya, pergaulanmu sebagai Muslim minoritas dengan teman-teman lintas agama dan kepercayaan, tak hanya Kristen namun juga Yahudi bahkan Atheis.

Sekarang setelah kau kembali ke tanah air, Ia ‘celupkan’ lagi dirimu ke dalam lingkungan kampus dimana Muslim dan pribumi hanya minoritas. Dimana  perdebatan masalah ‘kebenaran’ dan ‘keadilan’ tidak jarang terjadi. Bahkan dalam tugas kelompokpun di’beban’kannya kepadamu untuk menjadi juru bicara pembahasan Pancasila no 1, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sudah pasti memancing perdebatan sengit. Subhanallah  …

Allah, Dialah Yang Sang Mengatur segalanya, Dialah Sang Pembuat Skenario yang hebat. Berdakwahlah dengan jalan yang sesuai dengan kemampuanmu.  Semoga Allah senantiasa melindungimu nak …

Usia 20 tampaknya memang bukan lagi usia belia, bukan lagi teenagers, alias remaja belasan tahun. Banyak sekali kisah didunia ini, di masa lalu maupun masa sekarang,  menceritakan bagaimana para pemuda seusia tersebut berperan dalam kehidupan. Osama bin Zaid adalah salah satu contohnya. Pemuda yang hidup di masa Rasulullah ini ditunjuk sebagai panglima perang pada usia 19 tahunan. Sementara di masa kini, di pelbagai penjuru dunia, pemuda/pemudi di usia tersebut berbondong-bondong bersyahadat, kembali ke fitrah, tanpa rasa takut dan khawatir dimusuhi keluarga dan lingkungannya. Allahuakbar …

Di Jepang usia 20 dianggap sebagai gerbang memasuki usia dewasa. Mereka tidak main-main. Ini terbukti dengan diadakannya Hari Kedewasaan, yang diberi nama Seijin Siki. Hari ini dijatuhkan pada setiap Senin ke 2 di bulan Januari, namun perayaannya diselenggarakan pada hari Minggu sebelum hari H. Pada hari itu semua pemuda pemudi yang pada tahun itu berumur 20 tahun diharapkan hadir. Para pemudi datang dengan mengenakan jubah baru dan gaya rambut  baru, sementara para pemuda biasanya cukup dengan jas.

Uniknya, upacara yang konon sudah ada sejak tahun 714 ini, diselenggarakan di setiap daerah. Jadi pada tanggal tersebut, ketika seorang pemuda/pemudi menginjak usia 20, ia harus pulang ke daerahnya masing-masing. Disana mereka akan menerima arahan, wejangan dan bimbingan dari tokoh pemerintah daerah.

Intinya, sejak usia 20 tahun, seorang pemuda/pemudi sudah harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Pada usia tersebut mereka dizinkan merokok, meminum minuman keras dll, tanpa harus meminta izin kedua orang-tuanya.

( baca :

http://zuhudrozaki.wordpress.com/2014/01/12/%E6%88%90%E4%BA%BA%E3%81%AE%E6%97%A5-hari-kedewasaan/ ).

Di Perancis, kebebasan tersebut diberikan lebih awal, yaitu usia 18 tahun. Di usia tersebut, mereka bahkan berhak meninggalkan rumah dan tinggal dimanapun sesuka mereka. Ironisnya, bagi sebagian besar orang tua Perancis, hal ini dianggap melegakan, karena berarti mereka tidak perlu lagi mengurus anak mereka ! Meski secara finansial tetap saja menjadi tanggung jawab orang-tua, sebelum anak tersebut bekerja dan memperoleh pendapatan sendiri.

Kesimpulannya, tampaknya usia 20 tahun memang sudah bisa dianggap sebagai usia dewasa. Di usia ini diharapkan seorang anak sudah mampu mempertanggung-jawabkan apa yang dilakukannya.

Khusus untuk kaum hawa, Islam bahkan telah mengatur cara berpakaian mereka begitu haid pertama datang, tidak perlu menunggu hingga usia 20 tahun.Yaitu mengenakan jilbab untuk menutup aurat mereka.

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.(QS. AlAhzab(33):59).

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, … … “(QS. An-Nur(24):31).

Putriku tersayang, janganlah dirimu merasa tertekan dengan adanya aturan tersebut. Sebaliknya, ini adalah tanda betapa Allah swt begitu menyayangi dan mencintaimu. Ia ingin melindungimu dari kejahatan laki-laki yang gemar mengumbar nafsunya, dari tingkatan manapun, berpendidikan maupun tidak berpendidikan,

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). … … “. (QS.An-Nuur(24):26).

Apalagi di zaman sekarang ini, dimana ponografi dan segala aksesnya begitu mudah didapat. Hingga menyebabkan kejahatan seksual makin meraja-lela, baik yang suka sama suka maupun yang dengan paksaan. Sementara kesibukan dunia kampus dan segala macam ekskulnya, dimana mahasiswa lelaki maupun perempuan berkumpul menjadi satu, bisa baru usai ketika hari telah larut malam.

Putriku yang baik, ketahuilah, shalat 5 waktu dalam sehari memang kewajiban. Tetapi itu saja tidak cukup. Shalat adalah tali perlindungan terakhir yang ditawarkan-Nya untuk kita semua. Namun untuk melindungi kita dari kejahatan manusia, khususnya lelaki hidung belang, kita harus berusaha mencegahnya sendiri. Itulah berjilbab. Lengkapilah shalat dan keimananmu dengan jilbab, sebagai tanda syukur dan takwamu pada-Nya.

Akhir kata, putriku tercinta, jangan sia-siakan peluang yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada kedua orangtuamu yang sudah mulai renta ini, dengan hadirnya dirimu putriku. Selamat menjalani kehidupan dan siaplah mempertanggung-jawabkannya.

Abu Said al-Khudri ra berkata, Rasulullah saw. bersabda “ Barangsiapa diantara kalian merawat dan mendidik dua atau tiga orang anak perempuan lalu menikahkannya dan berbuat baik kepada mereka, niscaya akan masuk surga” (HR. Abu Dawud)

Dari Abu Harairah ra, Rasulullah saw. bersabda “” Barangsiapa diantara kalian mempunyai tiga orang anak gadis lalu ia sabar merawatnya dalam keadaan susah dan senang, maka Allah akan memasukkan dia surga berkat kasih sayang orang itu kepada ketiganya”, lalu seseorang bertanya:”Bagaimana dengan dua wahai Rasulullah?”, beliau menjawab “Demikian juga dengan dua”, lalu orang itu bertanya lagi: “Bagaimana dengan satu wahai Rasulullah?” beliau menjawab “Demikian juga dengan satu” (HR. Ahmad).

Wallahu’alam bish shawab.

Jakarta, 31 Maret 2014.

Vien AM.

Oleh: Fathurrahmân al-Katitanjî*

Beberapa waktu yang lalu, saat penulis sedang menjalankan tugas dari kampus yaitu Kuliah Kerja Nyata selama +35 hari di dusun Pagutan, desa Purwoharjo, kecamatan Samigaluh, kabupaten Kulonprogo. Daerah tersebut dan sekitarnya penulis dapati saat melaksanakan shalat Jum’at banyak jama’ah perempuan yang melaksanakan atau ikut serta shalat Jum’at. Bahkan jama’ah perempuan lebih banyak dari pada jama’ah laki-laki. Pada kesempatan lain, ada jama’ah menanyakan soal hukum boleh tidaknya bagi perempuan shalat Jum’at. Karena kedangkalan ilmu penulis, awalnya masih menganggap aneh kasus ini tapi akhirnya penulis menemukan jawabannya.

Tidak berhenti sampai disini, ada kasus yang lebih menggemparkan dunia Islam masih ingat dengan Amina Wadud? Itu tuh, wanita liberal yang menciptakan sensasi pada 2005 dengan menjadi imam shalat Jum’at di gereja Katedral di AS. Yang nyeleneh lagi, makmum yang ikut-ikutan shalat di belakangnya tidak hanya kaum perempuan, tapi banyak juga yang laki-laki. Tentu saja ibadah shalat dengan makmum campur-aduk alias gado-gado ini menimbulkan kecaman dunia Islam.

Tak cukup sampai di situ, tiga tahun kemudian, tokoh kebanggaan kaum liberal yang juga profesor studi Islam di Virginia Commonwealth University ini, kembali berulah. Wadud didapuk sebagai imam shalat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford, Inggris pada 2008. Juga dengan makmum campur-aduk, laki-laki dan perempuan. Hebatnya lagi, bak khatib Jum’at beneran, si Wadud juga memberikan khutbah singkat sebelum shalat dua rakaat.[1] Beragam kecaman dari ulama Islam dunia menampar muka Wadud, namun ia tak ambil pusing.

Tulisan ringan ini, merupakan jawaban dari persoalan dan pertanyaan yang pernah dilontarkan kepada penulis. Pembahasan ini lebih khusus mengenai seutas hukum shalat Jum’at bagi perempuan yang diambil dari beberapa sumber. Sebenarnya kajian mengenai hukum shalat Jum’at bagi perempuan sudah dikaji dalam literatur kajian Islam. Namun penulis hanya memaparkan kembali dengan bahasa yang sederhana.

Dalil Shalat Jum’at

Perintah untuk melaksanakan shalat Jum’at ini terdapat dalam al-Qur’ân surat al-Jumu’ah [62]: 9, Allâh berfirman,

9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.[2] yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumu’ah [62]: 9)

Dalam hadits disebutkan, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at itu adalah fardhu bagi setiap orang Muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita.” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain juga di sebutkan, hadits dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا.رواه أبو داود

Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” Abu Daud berkata, “Thariq bin Syihab benar-benar melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, namun belum pernah mendengar sesuatu pun dari beliau.” (HR Abu Dawud, No. 1067)[3]

Tidak wajibnya shalat jum’at bagi beberapa orang yang telah disebutkan hadits di atas, kalau  dilihat lebih jauh ada dalil yang mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi perempuan adalah hadits Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi perempuan dibanding shalatnya di masjid (yang artinya), “Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)[4]

Berdasarkan dalil hukum di atas, shalat Jum’at wajib bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal kecuali ada hal yang menghalanginya untuk menjalankan shalat Jum’at di masjid. Hukum shalat Jum’at bagi perempuan kalau kita merujuk pada dalil tersebut di atas tidaklah wajib.

Dalam majalah Swara Qur’an[5] dipaparkan yang intinya shalat Jum’at bagi perempuan tidak wajib dengan dua alasan:

Pertama, hadits dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali untuk jenis orang. Mereka adalah budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.” (HR Abu Dawud)

Kedua, kesepakatan para ulama. Ulama bersepakat bahwa shalat Jum’at bagi perempuan tidak wajib. Ibnu Khuzaimah berkata dalam shahihnya 3/112, “Kesepakatan para ulama mengenai tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita sudah cukup menjadi dalil tanpa menukil hadits khusus mengenai hal tersebut”.

Berdasarkan dua dalil di atas, jelas kiranya bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan. Sedangkan surat al-Jumu’ah [62]: 9 tidak bertentangan dengan hadits, karena ayat ini bersifat umum, sedangkan sudah terdapat hadits shahih yang mengkhususkan dan mengecualikannya. Padahal dalil yang bersifat khusus lebih didahulukan dari pada dalil yang bersifat umum.

Namun apabila seorang perempuan telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur. Demikian yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syahr al-Muhadzdzab (4/495).[6]

Apa Kata Ulama

Al-Khathabi dalam Ma’allim al-Sunnah, 1/644 berkata, “Para ahli fiqih bersepakat bahwa kaum perempuan tidak wajib menghadiri shalat Jum’at.” Dalam al-Mughni 2/338 Ibnu Qudamah menyatakan, “Mengenai perempuan tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan.

Dalam Jami’ al-Ahkam al-Nisâ V/105, Syaikh Musthafa al-Adawi mengatakan, “Menghadiri shalat Jum’at bagi kaum perempuan tidak wajib. Para ulama pun sudah menyepakati hal ini. Seluruh pendapat mereka sama tentang hal ini. Bahkan terdapat beberapa hadits yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi mereka.

Akan tetapi terdapat pembicaraan tentang kedhaifan hadits-hadits tersebut. Meskipun demikian, komentar yang tepat tentang hal ini, sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah, “Dalil bahwasannya Allâh memerintahkan shalat Jum’at ketika terdengar adzan sebagaimana firman Allâh dalam surat al-Jum’ah [62]: 9, hanya khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan adalah hadits, andai hadits tersebut shahih secara sanad. Andai hadits tersebut tidak shahih maka kesepakatan para ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi perempuan sudah mencukupi untuk menjadi dalil tanpa menukil hadits khusus mengenai hal tersebut.”

Lajnah Daimah (komite ulama saudi) mengatakan, “Shalat Jum’at bagi perempuan tidak wajib, akan tetapi jika ada seorang perempuan yang turut mengikuti shalat Jum’at, maka shalat perempuan tersebut sah. Jika perempuan tersebut memilih shalat di rumahnya maka dia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat dan dilakukan sesudah tibanya waktu shalat Zhuhur, yaitu sesudah matahari condong kebarat. Perempuan tersebut tidak boleh melaksanakan shalat Jum’at di dalam rumahnya.[7]

Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannaf 3/146 No.5105 dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij. Ibnu Juraij menceritakan kalau beliau bertanya kepada Atha’, “Bagaimana pendapat anda bila perempuan keluar dari rumahnya disiang hari lalu mendengar adzan shalat Jum’at, bolehkah dia turut menghadiri shalat Jum’at?

Bila dia ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa.” Demikian jawaban Atha’

Ibnu Juraij bertanya lagi, “Bagaimana dengan firman Allâh yang terdapat pada surat al-Jumu’ah [62]: 9, bukankah ayat ini mencakup perempuan dan laki-laki? Dengan tegas Atha’ menjawab, “Tidak”.

Dalam al-Majmu’ 4/495 Imam Nawawi mengatakan, “Telah kami sampaikan di muka bahwa orang-orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at seperti budak, perempuan, musafir dan sebagainya berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. Bila mereka tidak melaksanakan shalat Zhuhur dan memilih shalat Jum’at maka hal tersebut sudah mencukupi berdasarkan kesepakatan ulama sebagaimana yang dinukil Ibnu Mundzir, Imam Haramain dan lain sebagainya.”

Dalam al-Mughni 2/341 Ibnu Qudamah berkata, “Para ulama yang saya ketahui semuanya bersepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan. Mereka juga bersepakat bila perempuan turut menghadiri shalat Jum’at maka itu sudah mencukupi untuk mereka. Gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi mereka adalah untuk memberikan keringanan, sehingga bila mereka tidak mengambil keringanan tersebut maka hukumnya boleh seperti halnya orang yang sakit.”

Syaikh Musthafa al-Adawi mengatakan, “Jika seorang perempuan turut melaksanakan shalat Jum’at bersama kaum laki-laki maka hal tersebut sudah mencukupi sehingga tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur, bahkan juga terdapat kesepakatan ulama dalam hal ini.[8]

Lajnah Daimah juga menegaskan,” Jika seorang perempuan turut melaksanakan shalat Jum’at di masjid maka itu sudah mencukupinya, sehingga tidak perlu lagi shalat Zhuhur. Bahkan perempuan tersebut tidak boleh melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Namun jika dia shalat sendirian maka perempuan tersebut tidak memiliki hak kecuali melaksanakan shalat Zhuhur dan tidak boleh melakasanakan shalat Jum’at.”[9]

Qatadah mengatakan, “Apabila perempuan ikut menghadiri pelaksanaan shalat Jum’at maka wanita tersebut melaksanakan shalat sebanyak 2 rakaat.”[10]

Hasan al-Bashri berkata, “Seorang perempuan yang turut menghadiri shalat Jum’at  maka dia shalat mengikuti imam dan hal tersebut sudah mencukupinya.[11] Dahulu para perempuan muhajirin melaksanakan shalat Jum’at bersama Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan mereka merasa cukup dengannya tanpa Zhuhur lagi.”[12]

Bagi perempuan yang tidak melaksanakan shalat Jum’at di masjid berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang tertinggal shalat Jum’at maka hendaklah shalat Zhuhur 4 rakaat.[13] Bahkan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apabila kalian para perempuan shalat Jum’at bersama imam masjid maka kerjakanlah shalat sebagaimana imam tersebut, akan tetapi bila kalian melaksanakan shalat di rumah maka shalatlah sebanyak 4 rakaat.”[14]

Dalam Subulus Salam, Imam Shan’ani menegaskan, bahwa pada dasarnya shalat yang ada pada hari Jum’at adalah shalat Zhuhur sehingga orang yang tertinggal atau tidak melaksanakan shalat Jum’at maka berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur berdasarkan kesepakatan ulama.[15]

Fatwa MUI Tentang Perempuan Menjadi Imam Shalat.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, MUI menetapkan Fatwa Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat.

Menurut MUI, perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam tentang hukum perempuan menjadi imam shalat, agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MUI mendasarkan fatwanya pada Kitabullâh, sunnah Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam, ijma’ ulama, dan qaidah-qaidah fiqh. Firman Allâh Subhânhu wa Ta’âlâ antara lain, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan oleh karena Allâh telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan)…” (QS al-Nisâ’ [4]: 34)

Sedangkan hadits-hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, antara lain, ” Rasûlullâh memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” (HR Abû Dâwud dan al-Hakîm).

Rasûlullâh bersabda, “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR Ibnu Majah)

Rasûlullâh bersabda, “Shaf (barisan dalam shalat berjamaah) terbaik untuk laki-laki adalah shaf pertama (depan) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir (belakang); sedangkan shaf terbaik untuk perempuan adalah shaf terakhir (belakang) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf pertama (depan).”

Rasûlullâh bersabda, “Shalat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar (keledai).” (HR Muslim)

Rasûlullâh bersabda, “(Melaksanakan) shalat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya.” (HR Bukhari)

Adapun berdasarkan ijma’ sahabat, di kalangan mereka tidak pernah ada perempuan yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki. MUI mengutip kitab Tuhfah Al-Ahwazi karya al-Mubarakfuri, “Para sahabat juga berijma’ bahwa perempuan boleh menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah.

Dan berdasarkan qaidah fiqh, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

Selain itu, MUI juga memerhatikan pendapat para ulama seperti termaktub dalam kitab Al-Umm (Imam Syafi’i), Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (Imam Nawawi), dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah).

Berdasarkan telaah kitab-kitab tersebut, dan kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammadshallallâhu ‘alaihi wa sallam, tidak diketahui adanya shalat jamaah di mana imamnya perempuan dan makmumnya laki-laki. Oleh sebab itu, Sidang Komisi C Bidang Fatwa MUI memutuskan fatwa. “Dengan bertawakkal kepada Allâh Subhânhu wa Ta’âlâ, MUI memutuskan bahwa perempuan menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. Adapun perempuan yang menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H yang bertepatan dengan 28 Juli 2005 M, dan ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Hasanuddin.[16]

Ikhtitâm

Dari uraian singkat di atas dapat kita simpulkan bersama bahwa, pelaksanaan shalat jumat bagi kaum perempuan diperbolehkan, namun hukumnya tidaklah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum perempuan yang melaksanakan shalat Jumat di masa Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yang pada saat itu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.

Perintah shalat Jumat dalam al-Qur’ân dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak diwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan. Bagi yang sudah menjalan shalat Jum’at tidak ada kewajiban untuk shalat Zhuhur.

Terkait tentang perempuan menjadi imam shalat telah jelas sebagaimana fatwa MUI memutuskan bahwa perempuan menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haramdan tidak sah. Adapun perempuan yang menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnyamubah. Wa Allâhu a’lam bi al-Shawwâb.[]

Marâji’

Nashiruddin Al-Bani dalam Irwaul Ghalil, No. 592

Nashiruddin Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah

Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu al-Haitsam 112

Majalah Asy-Syariah hlm 75 Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/ Desember 2003

Shahih Sunan Abû Dawud, versi digital, kompilasi Chm oleh Yoga Permana

Jâmi’ al-Ahkâm al-Nisâ V/105

Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu Haitsam 112

Abdurrozaq dalam al-Mushannaf 3/191, No. 5275

al-Ajwibah al-Nafi’ah, karya Nashiruddin al-Bani

Mu’jam Kabîr dengan sanad yang shahih

http://www.mui.or.id

http://www.republika.co.id

* Penulis adalah staf Pengembangan dan Pengkaijan Keislaman Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (PPK DPPAI UII).

[1] Pernah dimuat di http://www.republika.co.id

[2] Maksudnya apabila imam telah naik mimbar dan Muadzin telah adzan di hari Jum’at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan Muadzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

[3] Shahih Sunan Abû Dawud, versi digital, kompilasi Chm oleh Yoga Permana (kampungsunnah.org), hadits no. 215/1067, hadits ini dishahihkan oleh Nashiruddin Al-Bani dalam Irwaul Ghalil, No. 592

[4] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 115

[5] Majalah Swara Qur’an, Edisi No. 11 Tahun ke-4/ Rabiul Awal 1425/ Mei 2005

[6] Majalah Asy-Syariah hlm 75 Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/ Desember 2003

[7] Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu al-Haitsam 112

[8] Jâmi’ al-Ahkâm al-Nisâ V/105

[9] Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu Haitsam 112

[10] Diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam al-Mushannaf 3/191, No. 5275

[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/110 dengan sanad yang shahih.

[12] Lihat al-Ajwibah al-Nafi’ah, karya Nashiruddin al-Bani, hlm 48

[13] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dalam Mu’jam Kabîr dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam al-Ajwibah al-Nafi’ah, karya Nashiruddin al-Bani, hlm 47

[14] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah 1/207/2

[15] Kajian pada sub pembahasan ‘Apa Kata Ulama’ diambil dari Majalah Swara Qur’an (dengan sedikit perubahan), Edisi No. 11 Tahun ke-4/ Rabiul Awal 1425/ Mei 2005, hlm. 45-47

Penemu Sirkulasi Pernapasan Ibn Al-Nafis atau Harvey

Karena dianggap bertentangan dengan Galen, Michael Servetus dianggap menyimpang. Hukumannya, dirinya dan buku Christianismi Restitutio karyanya pun dibakar. Penemuan sirkulasi dalam paru-paru menjadi hal yang penting dan mengundang banyak perdebatan dalam dunia kedokteran. Pendapat yang diyakini selama ini, teori mengenai sirkulasi paru-paru — kaitan antara pernapasan dan peredaran darah — ditemukan oleh ilmuwan Eropa mulai abad ke-16. Penggiatnya berturut-turut adalah Servetus, Vesalius, Colombo, dan terakhir Sir William Harvey dari Kent, Inggris.

Namun penelusuran sejarah lebih lanjut, dengan meneliti berbagai manuskrip dan objek sejarah lain, maka kejelasan mulai diungkapkan: penemu sirkulasi paru-paru adalah Ibnu Al-Nafis, ilmuwan Muslim abad ke-13. Adalah Dr Muhyo Al-Deen Altawi, fisikawan Mesir, yang mulai menyusur kanal-kanal sejarah sejak tahun 1924. Ia menemukan sebuah tulisan berjudul Commentary on the Anatomy of Canon of Avicenna di perpustakaan nasional Prussia, Berlin (Jerman). Saat itu, ia tengah belajar mengenai sejarah Kedokteran Arab di Albert Ludwig’s University Jerman.

 

Tulisan dalam bentuk diktat itu, merunut pada konteks waktunya, dianggap sebagai karya tulis terbaik yang merangkai secara detil topik-topik anatomi, patologi, dan fisiologi. Diktat yang belakangan diketahui sebagai karya Ibnu Al Nafis ini juga mengungkap sesuatu yang mengejutkan: deskripsi pertama di dunia mengenai sirkulasi paru-paru!

Ia menguraikan lebih jauh konsep yang dipancangkan ilmuwan sebelumnya, Galen, pada abad ke-2. Konsep sirkulasi yang dikembangkan Galen menyebut adanya ‘lorong rahasia’ antara dua bilik jantung. Ia menguraikan bagaimana darah mencapai bagian kanan jantung dan bergerak menuju pori-pori yang tak terlihat di cardiac septum menuju bagian kiri jantung. Di sana darah bertemu dengan udara dan membangun sebuah ‘kekuatan’ sebelum diedarkan ke seluruh tubuh. Menurut Galen, sistem vena merupakan bagian yang terpisah dari sistem arteri saat mereka ‘kontak’ dalam pori-pori tak terlihat itu.

Namun, Ibnu Al-Nafis, berdasar pengetahuannya yang mendalam terhadap anatomi, memikirkan hal yang berbeda:
“…Darah dari kamar kanan jantung harus menuju bagian kiri jantung, namun tak ada bagian apapun yang menjembatani kedua bilik itu. Sekat tipis pada jantung tidak berlubang. Dan bukan seperti apa yang dipikirkan galen, tak ada pori-pori tersembunyi di dalam jantung. Darah dari bilik kanan harus melewati vena arteriosa (arteri paru-paru) menuju paru-paru, menyebar, berbaur dengan udara, lalu menuju arteria venosa (vena paru-paru) dan menuju bilik kiri jantung dan bentuk ini merupakan spirit vital…”

Dalam buku itu dia juga mengatakan:
“Jantung hanya memiliki dua kamar…dan antara dua bagian itu sungguh tidak saling terbuka. Dan, pembedahan juga membuktikan kebohongan yang mereka ungkapkan. Sekat antara dua bilik jantung lebih tipis dari apapun. Keuntungan yang didapat dengan adanya sekat ini adalah, darah pada bilik kanan dengan mudah menuju paru-paru, bercampung dengan udara di dalam paru-paru, kemudian didorong menuju arteria venosa ke bilik kiri dari dua bilik jantung…”

Mengenai anatomi paru-paru, Ibnu Al-Nafis menulis:
“Paru-paru terdiri dari banyak bagian, pertama adalah bronchi, kedua adalah cabang-cabang arteria venosa, dan ketiga adalah cabang-cabang vena arteriosa. Ketiganya terhubung oleh jaringan daging yang berongga.”

Dia menambahkan lebih detil mengenai sirkulasi paru-paru:
“… Yang diperlukan paru-paru untuk transportasi darah menuju vena arteriosa adalah keenceran dan kehangatan pada jantung. Apa yang merembes melewati pori-pori pada cabang-cabang pembuluh menuju alveoli pada paru-paru adalah demi percampurannya dengan udara, berkombinasi dengannya, dan hasilnya memjadi sesuatu yang diperlukan di bilik kiri jantung. Yang mengantar campuran itu ke bilik kiri arteria venosa.”

Kontribusi lain Ibnu Al Nafis adalah bantahannya tentang nutrisi bagi jantung. Avicenna menulis makanan jantung diekstrak dari pembuluh kecil dan didorong ke dinding. Kata Al Nafis:

“… Berbeda dengan pernyataannya (Avicenna-red) bahwa darah pada bagian kanan adalah untuk memberi makanan jantung adalah tidak benar sama sekali.”

Eropa terlambat memahami

Sayangnya, pengetahuan yang sungguh penting dalam dunia kedokteran ini hanya populer di dunia medis Arab. Eropa baru mengetahuinya 300 tahun kemudian, saat Andrea Alpago dari Belluno menerjemahkan karya Al nafis itu dalam bahasa Latin tahun 1547. Kemudian, Michael Servetus menjelaskan teori sirkulasi paru-paru dalam buku teologinya yang berjudul Christianismi Restitutio pada tahun 1553. Dia menulis: “…Udara dan darah bercampur dan dikirim dari paru-paru menuju jantung melalui pembuluh arteri; bagaimanapun, percampuran itu terjadi di paru-paru. Warna cerah akan diberikan paru-paru, bukan jantung.”

Dan, teori Servetus ini — yang terkesan menjiplak Al Nafis — dieksekusi oleh Gereja karena dianggap berlawanan dengan apa yang diajarkan oleh Galen. Konsekuensinya, ia bersama bukunya dibakar. Andreas Vesalius mengikuti jejak Servetus menerangkan teori sirkulasi paru-paru. Dalam bukunya, De Fabrica, ia menulis persis seperti apa yang diuraikan Al Nafis. Pada edisi pertama buku Vesalius (1543), ia setuju dengan pendapat Galen bahwa darah dari bilik kanan menuju bilik kiri melalui sebuah sekat tipis.

Namun pada edisi keduanya, tahun 1555, ia sedikit meralatnya dengan kalimat: “Saya masih belum melihat bagaimana sekat yang sungguh tipis itu bisa mengalirkan darah dari bilik kanan menuju bilik kiri.” Pendapat itu dikuatkan oleh Realdus Colombo (1559) dalam bukunya, De re Anatomica.

Penjelasan lebih rinci dikemukakan William Harvey. Pada tahun 1628 ia mendemonstrasikan langsung observasi anatomi di laboratorium hewan. Ia menjelaskan bagaimana darah berpindah dari bilik kanan, menuju paru-paru, lalu masuk ke bilik kiri jantung melalui vena paru-paru. Ia juga menunjukkan tak ada satupun pori-pori dalam sekat interventrikular jantung.

Ia menulis dalam monografnya: “Exercitatio anatomica de motu cordis et sanguinis in animalibus: Saya mulai berpikir tentang gerakan yang sangat cepat dalam lingkaran itu. Saya menemukan kebenaran bahwa darah dipompa dalam satu hentakan dari bilik kiri didistribusikan melalui pembuluh arteri ke seluruh bagian tubuh dan kembali melalui vena dan kembali ke bilik kanan, hanya setelah terkirim ke paru-paru dari bilik kanan.”

Source: Republika Online