Pada tanggal 5 Mei 2017, untuk kesekian kalinya GNPF-MUI menggelar Aksi Bela Islam, kali ini dengan nama Aksi Simpatik 55. Aksi damai ini diselenggarakan setelah shalat Jum’at di masjid Istiqlal, dengan agenda khusus ber-munajat kepada Allah swt agar Sang Khalik sudi mengabulkan permintaan delegasi yang dikirim untuk menemui perwakilan Mahkamah Agung RI.
Permintaan tersebut adalah agar MA menjaga independensi dari pengaruh luar. Karena seperti yang kita ketahui bersama kecenderungan tersebut amatlah kentara, diantaranya dengan adanya tuntutan hukum yang sangat ringan. Yaitu 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, yang berarti Ahok tidak akan masuk penjara kecuali dalam waktu 2 tahun membuat kesalahan yang sama. Bandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus penodaan agama seperti Arswendo (4 tahun), Lia Eden (2.5 tahun), Permadi (7 bulan) dan Rusgiani (14 bulan).
https://www.nahimunkar.com/penodaan-agama-ahok-sampai-arswendo/
Berikut adalah sebagian pengantar yang diucapkan Ustad Bachtiar Nasir (UBN) selaku ketua GNPF-MUI, sebelum acara digelar :
” Kepada hakim yang terhormat dan hakim yang mulia, kami tidak pada posisi untuk menekan sistem peradilan sedikit pun. Kami hanya bermunajat kepada Allah SWT di Masjid Istiqlal dan menyampaikan aspirasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan setelah itu kami serahkan keputusan kepada yang Mulia Majelis Hakim, dan kami bertawakkal kepada Allah SWT Yang Maha Adil”.
Dengan demikian Aksi Simpatik 55 yang merupakan rangkaian ABI (Aksi Bela Islam) 411, 212 dan 112, adalah aksi terakhir yang diprakasai GNPF-MUI, apapun putusan hakim pada Selasa 9 Mei besok. Sebuah rangkaian aksi yang diikuti jutaan peserta yang disatukan oleh iman, dan dapat berjalan dengan tertib, santun, aman dan damai. Allahu Akbar …
Ya manusia memang hanya bisa berusaha, Allah lah penentu segalanya. Sebagian umat Islam telah melakukan usaha maksimal, yaitu melalui Aksi Bela Islam yang berkali-kali itu. Sebagai warga negara yang baik mereka berusaha untuk tidak main hakim sendiri, untuk mentaati hokum negara. Meski mereka bisa melihat kenyataan betapa hokum berjalan lamban, dan terkesan ogah-ogahan. Padahal mereka tahu bahwa menurut hukum Islam, orang yang mengolok-olok ayat-ayat-Nya bisa dijatuhi hukuman berat, yaitu hukuman mati.
https://plus.google.com/113691748411200475815/posts/fiEAFJiJi94
Pada saat yang sama, panitia KPU DKI secara resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih priode 2017-2022. Tak salah bila kemudian UBN menyebut bahwa tanggal 5 bulan 5 adalah hari yang istimewa, sesuai ayat 5 surat 5 yaitu Al-Maidah sebagai berikut :
“ Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”.
Penetapan pemenang pilkada yang diselenggarakan di kantor KPU, juga cukup membuat merinding. Karena begitu Anies Bawesdan mengucap bahwa kemenangan tersebut tak lepas dari ridho Allah swt, adzan Asarpun berkumandang. Dan calon gubernur tersebutpun menghentikan sambutannya untuk mendengar azan hingga selesai dikumandangkan. Masya Allah …
Betul memang, kemenangan pasangan Anies dan Sandi tak lepas dari kuasa Sang Khalik. Di tengah suasana panas pilkada, terpanas dan terheboh dalam sejarah pilkada Indonesia, pasangan Muslim tersebut bisa meraih kemenangan. Padahal pihak pasangan Ahok, sang terdakwa, dan Jarot, yang didukung partai-partai besar, para cukong bahkan pemerintahan Jokowi, telah habis-habisan menguras tenaga dan dana demi kemenangan pasangan yang mereka dukung.
Bahkan Ahok, tampaknya tak menyadari, bahwa perbuatan buruknya membawa-bawa ayat 51 surat Al-Maidah, justru menjadi bumerang bagi dirinya. Sebagian umat Islam yang tadinya tidak tahu, atau kurang begitu peduli terhadap adanya larangan memilih pemimpin dari kalangan non Muslim, dengan perbuatan Ahok malah jadi tahu, dan tidak memilihnya. Meski bisa saja ada banyak faktor penyebab selain itu.
“ Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”. ( Terjemah QS. Ali Imran(3):54).
Yang juga harus disadari umat Islam, adalah adanya tuduhan bahwa tuntutan umat Islam terhadap Ahok adalah politisasi, agar Ahok tidak bisa dipilih menjadi gubernur. Agak aneh. Ayat larangan memilih pemimpin dari kalangan non Muslim/kafir, ada banyak, tidak hanya ayat 51 Al-Maidah. Jika itu yang dimaksud politisasi, Islam memang bukan agama yang hanya mengurusi persoalan akhirat, tapi juga semua segi kehidupan termasuk masalah sosial dan politik. Ayat-ayat tersebut sudah ada jauh sebelum negri ini diproklamirkan.
Justru Ahoklah yang tiba-tiba memunculkan dan membahas ayat tersebut, karena merasa kepentingan politiknya terhalangi ayat tersebut. Jadi jelas ialah yang mempolitisasi ayat Al-Quran, ironisnya lagi, ayat kitab suci yang tidak di-imani-nya, ayat suci umat lain, yang tidak sepantasnya ia utak-atik. Itu sebabnya meski Ahok telah kalah, umat Islam tetap menuntut agar Ahok tetap dipenjara mempertanggung-jawabkan prilakunya yang merusak persatuan NKRI dan ke-Bhineka-an yang selama ini terjaga dengan baik, agar tidak ada lagi orang yang berani mengolok-olok ajaran dan kitab suci agama umat lain.
Hal ini makin memperjelas betapa Maha Kuasanya Allah swt. Larangan tersebut sungguh tepat dan pada tempatnya. Bagaimana mungkin seseorang mempunyai pemimpin yang berbeda cara pandang dengan orang yang dipimpin?? Hal yang demikian pasti akan melahirkan banyak permasalahan.
Sungguh alangkah beruntungnya kita, Allah swt telah memberikan kemenangan bagi pasangan Anies-Sandi yang sama-sama Muslim. Semoga keduanya dapat menjaga amanah dengan baik, mengembalikan persatuan antar sesama umat beragama, menjadikan ibu kota tercinta aman, tentram dan nyaman bagi seluruh warganya, baik rakyat kecil atau pejabat, miskin ataupun kaya, apapun agamanya, aamiin ya robbal ‘aalamiin …
Sementara Ahok, dipenjara ataupun tidak, semoga Allah swt memberinya hidayah, dan segera ber-taubat, aamiin … Mari kita memasuki bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari dengan hati yang bersih dan damai …
Wallahu ‘alam bish shawwab.
Jakarta, 8 Mei 2017.
Vien AM.
Catatan:
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017 memutuskan vonis 2 tahun penjara bagi Ahok … Allahu Akbar … Trima-kasih ya Allah yang telah mengabulkan doa dan harapan kaum Muslimin. Semoga hal ini dapat menambah rasa syukur kaum Muslimin betapa besarnya cinta-Nya kepada kita … Masya Allah …
http://spiritriau.com/view/Nasional/93375/Hakim-Vonis-Ahok-2-Tahun-Penjara.html#.WRKKDuWGOUk
Leave a Reply