Feeds:
Posts
Comments

Posts Tagged ‘peradaban Islam’

I. Mukaddimmah.

Sebagai umat Islam seharusnya kita menyadari bahwa tidak ada contoh dan keteladanan yang lebih baik dan lebih sempurna kecuali mencontoh dan meneladani apa yang telah diperbuat Rasulullah Muhammad saw, sebagai utusan Allah yang telah diberi kehormatan agar menyampaikan Al-Quranul Karim yang berisi perintah dan larangan dari Sang Khalik Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, Allah swt. Piagam Madinah yang dibuat beberapa saat setelah hijrah Rasulullah ke Madinah adalah contoh nyata yang mustinya di terapkan oleh para pemimpin dan penguasa Muslim dimanapun berada di belahan dunia ini. Sebagaimana telah kita ketahui, Islam bukanlah sebuah ajaran yang sekedar menerangkan bagaimana hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan hanya mengajarkan bagaimana cara melaksanakan sebuah ibadah, sebuah ritual tata cara penyembahan terhadap Tuhannya. Lebih dari itu, Islam adalah sebuah pandangan hidup, way of life.

Oleh sebab itu, ajaran ini menuntut agar pengikutnya membentuk sebuah masyarakat yang juga Islami yaitu masyarakat yang memiliki tatanan, aturan dan hukum yang bernafaskan ajaran Islam. Masyarakat yang seperti inilah yang dijanjikan-Nya bakal menuai kemakmuran, keadilan, ketentraman serta kebahagiaan tidak saja di akhirat namun juga dunia. Ini adalah janji Allah yang pasti. Banyak contoh negara, masyarakat maupun kaum yang mencapai kemajuan dan kemakmuran ketika mereka mentaati dan menerapkan hukum Allah.

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik “. (QS. An Nur(24):5 5).

Keluarga adalah satuan terkecil dalam tatanan sebuah masyarakat. Selanjutnya keluarga-keluarga ini membentuk kelompok yang saling berinteraksi secara sosial. Mereka saling membantu dan menolong agar kepentingan mereka dapat terpenuhi. Dalam ajaran Islam saling membantu dan menolong hanya diperbolehkan dalam kerangka menegakkan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Itupun atas dasar kecintaan dan ketakwaan kepada-Nya.

Oleh karenanya demi menghindari perbedaan pikiran dan persepsi, hukum yang dijadikan pijakan harus pula hukum Islam, yaitu hukum-Nya bukan hukum yang didasarkan atas kebenaran pikiran dan pendapat sekelompok golongan atau bangsa maupun ras tertentu.. Namun demikian, ini bukan berarti bahwa penduduk non Muslim otomatis harus pula menerapkan hukum Islam. Pun ketika penduduk Non Muslim tersebut hanya minoritas! Inilah keistimewaan yang jarang sekali ditemukan di negara manapun di dunia ini sekalipun negara yang memproklamirkan diri bahwa negaranya adalah Negara demokrasi seperti Amerika Serikat misalnya.

II. Pendirian Negara Madinah.

Penduduk Yatsrib, nama lama kota Madinah, sebelum hijrahnya Rasulullah selalu berada dalam perselisihan. Menurut beberapa sumber, penduduk kota ini adalah para pendatang dari Yaman, semenanjung Arab bagian Selatan. Mereka adalah suku Aus dan suku Khazraj yang termasuk kedalam bani Qailah. Mereka berbondong-bondong berpindah dan menetap di Yatsrib sejak ambruknya bendungan raksasa Ma’arib yang sebelumnya telah menjadi sumber kehidupan negri tersebut.

Kedua suku tersebut segera mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Mereka hidup dengan mengandalkan kemampuan lama mereka yaitu bertani. Hal ini menyebabkan kaum Yahudi yang telah lebih awal menetap di Yatsrib merasa tidak senang. Dengan sekuat tenaga mereka terus berusaha mengadu domba kedua suku yang ketika itu masih menyembah berhala ini. Mereka berhasil. Hampir setiap waktu suku Aus dan Khazraj terus bertikai dan berperang. Keduanya baru bersatu dan berdamai setelah Islam datang.

Selanjutnya mereka mendapat sebutan penghormatan sebagai kaum Anshor. Ini disebabkan jasa mereka yang telah dengan suka rela mau membantu dan menampung kaum Muhajirin yang diusir dari kota kelahiran mereka, Mekkah. Sejak itu nama kota Yatsribpun berubah menjadi Madinah Al-Munawarah. Di kota inilah Rasulullah mulai menata kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan petunjuk Allah swt yang disampaikan melalui malaikat Jibril dan tertulis dalam kitab-Nya, Al-Quranul Karim.

Hal pertama yang dilakukan Rasulullah begitu beliau menginjakkan kaki di kota Madinah adalah mendirikan masjid. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah ritual melainkan juga sebagai pusat segala aktifitas masyarakat Islam, baik dalam bidang spiritual maupun keduniaan. Di dalam lingkungan masjid inilah masyarakat Madinah menimba berbagai ilmu pengetahuan. Mulai ilmu pengetahuan keagaamaan hingga ilmu pengetahuan umum. Tempat ini selalu terbuka untuk umum, siapa saja, besar kecil, kaya miskin, lelaki atau perempuan, berhak masuk dan menerima pengajaran baik langsung dari Rasulullah maupun dari para sahabat.

Barangsiapa mendatangi masjidku ini dan ia tidak mendatanginya melainkan untuk mempelajari suatu kebaikan dan mengajarkannya maka kedudukannya laksana pejuang fi sabilillah. Namun barangsiapa datang bukan dengan tujuan tersebut maka ia seperti orang yang melihat harta orang lain” (HR Bukhari).

Langkah selanjutnya Rasulullah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin.

Tujuan adalah :

1. Menciptakan rasa kebersamaan dan persatuan.

2. Menyatukan arah dan pikiran pada satu tujuan yang sama.

3. Menanamkan solidaritas sosial diantara keduanya.

4. Menenangkan perasaan kehilangan kaum Muhajirin atas putusnya persaudaraan mereka di Mekah.

Disamping itu Rasulullah juga mengatur hukum dan tata cara pergaulan dan hubungan antar sesama penduduk Madinah, baik antar Muslim, antar Yahudi maupun antara Muslim dengan Yahudi. Hal ini sangat penting karena masyarakat Arab sejak dahulu telah dikenal sebagai bangsa yang memiliki sifat kesukuan yang teramat kental. Rasulullah menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal yang demikian berpotensi menjadi penghalang persatuan umat.

Secara detail Rasulullah bahkan menuangkan segala peraturan dan hukum tersebut dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama Piagam Madinah. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, piagam ini belakang hari diakui sebagai piagam yang mampu membentuk sekaligus menciptakan perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat yang plural, adil dan berkeadaban.

Hal ini diakui sejumlah sejarahwan dan sosiolog Barat diantaranya adalah Robert N. Bellah, seorang sosiolog jebolan Harvard University, Amerika Serikat. Ia menilai bahwa piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dan termodern yang pernah dibuat di zamannya.

Isi Piagam Madinah antara lain  adalah sebagai berikut :

1. Kaum Muslimin, baik yang berasal dari Quraisy, Madinah maupun dari kabilah lain yang bergabung dan berjuang bersama-sama adalah satu umat.

2. Semua Mukminin dari kabilah mana saja harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh di antara mereka dan menebus tawanan sendiri dengan cara yang baik dan adil antar sesama mukmin.

3. Kaum Mukmin tidak boleh membiarkan siapa saja diatara mereka yang tidak mampu membayar utang atau denda. Mereka harus membantunya untuk membayar utang atau denda tersebut.

4. Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

5. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

6. Di saat menghadapi peperangan orang-orang Yahudi turut memikul biaya bersama-sama kaum Muslimin.

7. Jika diantara orang-orang yang terikat perjanjian ini terjadi pertentangan  atau perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, perkaranya dikembalikan kepada Allah swt dan Muhammad Rasulullah.

8. Sesungguhnya Allah swt yang akan melindungi pihak yang berbuat kebajikan dan takwa.

( Baca lengkap : http://www.mail-archive.com/media-dakwah@yahoogroups.com/msg02993.html ).

Itulah substansi dari Piagam Madinah. Piagam yang dibuat Rasulullah, terkait dengan posisi penduduk Madinah yang menunjukkan bahwa kelompok non-Muslim memperoleh jaminan keadilan dalam menjalankan agamanya. Hal ini akan menjaga integritas bangsa Madinah yang terdiri dari berbagai suku dan penganut agama, meskipun kaum Muslimin merupakan mayoritas. Piagam Madinah adalah jaminan integrasi bangsa dan persamaan hak dan kewajiban bagi masyarakat plural.

Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. ( QS.An-Nur (24):52).

( Bersambung ke bagian 2) .

Read Full Post »