Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Aqidah’ Category

Rekomendasi mendagri tentang diperbolehkannya tidak mengisi kolom KTP menuai reaksi pro dan kontra.  Meski sebenarnya ini bukan hal baru. Karena pada Desember 2013 lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu masih menjabat wakil gubernur DKI menilai pencantuman agama dalam KTP tidak terlalu penting dan tak memiliki manfaat bagi orang lain.

Selanjutnya pada bulan Juni 2014, direktur Megawati Institute, Siti Musdah Mulia, memunculkan wacana penghapusan kolom agama pada KTP dalam sebuah diskusi publik. Tokoh Sepilis ( Sekulerisme Pluralisme Liberalisme) dari PDIP ini memang dikenal nyleneh karena jauh sebelum itu, yaitu pada tahun 2008, pernah menulis di sebuah harian berbahasa Inggris bahwa Islam mengakui homoseksualitas !

Ini masih disusul lagi gugatan 5 mahasiswa fakultas Hukum UI mengenai keabsahan UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat bahwa pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang isinya  melarang perkawinan beda agama ini berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

(http://panjimas.com/news/2014/09/11/5-mahasiswa-ui-gugat-uu-perkawinan-soal-tidak-sahnya-nikah-beda-agama-ke-mk/ )

Namun demikian pernyataan resmi yang keluar dari mulut Cahyo Kumolo sebagai mendagri beberapa hari lalu tetap saja mengejutkan banyak orang, terutama ormas Islam tentu saja. Mendagri beralasan hal ini untuk mengakomodir warga yang tidak termasuk ke dalam 6 agama resmi yang selama ini diakui pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghuchu. Selain juga untuk memenuhi keinginan sebagian pengikut aliran kepercayaan yang ada di negri ini.

Bagi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk negri ini, keberadaan kolom agama jelas amat sangat penting. Ini adalah identitas diri. Islam bukan sekedar pengakuan di hati, ia harus di deklarasikan. Itu sebabnya ada kalimat syahadat, dan ini harus diikuti pengamalannya. Islam sarat dengan ibadah ritual yang memiliki dasar hukum yang kuat. Dimulai dari kelahiran, menikah hingga meninggal dunia, ada syarat-syarat dan hukum-hukum yang harus dipenuhi.

Intinya, kolom agama dalam KTP seorang Muslim mustahil dihilangkan, karena hal ini akan menghilangkan hak-haknya sebagai Muslim. Sebagai contoh, bagaimana seorang Muslim akan dimakamkan bila tiba-tiba ia tewas dalam kecelakaan tanpa seorangpun mengenalnya, sementara kolom agama di KTP nya kosong. Juga ketika menikah, Islam melarang pemeluknya menikah dengan yang tidak seagama. Jadi pernyataan Ahok bahwa kolom agama tidak penting dan tidak ada manfaatnya jelas ngawur !

Sebaliknya pengosongan kolom agama yang katanya ditujukan bagi mereka yang beragama di luar yang diakui pemerintah,  terdengar janggal. Bagaimana mungkin pemerintah sudah menetapkan agama yang resmi diakui, tetapi tetap diizinkan mengosongkannya. Apakah ini namanya bukan melanggar hukum ? Atau mungkin ini pertanda bahwa pemerintah bakal mengizinkan lahirnya agama baru ??? Padahal dengan adanya 6 agama ini saja pemerintah seringkali tidak mampu mengatasi masalah yang berkaitan dengan agama.

Syiah dan Ahmadiyah yang mengaku bagian dari Islam padahal terbukti sesat, juga JIL ( jaringan Islam Liberal) yang sering melontarkan pandangan nyleneh adalah contohya.  Sayangnya pemerintahan saat ini justru terlihat memiliki kedekatan dengan Syiah.  Presiden Iran, negri seribu mullah yang merupakan simbol Syiah, Hassan Rouhani dikabarkan sebenarnya ingin hadir pada acara pelantikan presiden yang baru lalu. Perlu dicatat, hampir semua Syiah di negri ini memilih Jokowi – JK karena PDIP sebagai partai pendukung pasangan tersebut memang dipenuhi sosok Syiah.

http://www.kiblat.net/2013/11/15/mui-ajaran-syiah-penuhi-10-kriteria-aliran-sesat-yang-ditetapkan-mui/

Belum lagi fenomena pemurtadan yang makin hari makin kasar dan kasat mata, seperti yang terjadi pada Car Free Day di kawasan Semanggi Jakarta baru-baru ini. Padahal pemerintah telah membuat aturan yang jelas tentang hal ini. Ini masih ditambah lagi dengan perseteruan antara Ahok dan FPI yang makin hari makin parah, dan berbuntut pengajuan permohonan dari Ahok agar ormas Islam ini dibubarkan.

Pengosongan kolom agama juga ditengarai berpotensi ke arah pemurtadan. Bahkan bisa ke arah Atheisme. Sesuatu yang sangat bertentangan dengan budaya kita, juga Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan.  Tampak jelas bahwa budaya Liberal Barat sudah sedemikian merasuknya ke dalam dada sebagian orang Indonesia. Adakah ini sebuah pertanda bahwa sebentar lagi pemerintah juga bakal merestui perkawinan sesama jenis disusul perkawinan dengan beda spesies ??? Naudzubillah min dzalik …

http://panjimas.com/news/2014/09/21/nikah-sejenis-nikah-beda-agama-selanjutnya-nikah-beda-spesies/

Tampaknya Muslim di Indonesia saat ini bakal menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keislamannya. Pemerintah terlihat bernafsu ingin meng-“internasionalisasi”kan Indonesia dengan mengabaikan sejarah dan latar belakang bangsa serta keberagamaan rakyatnya. Ironisnya hal ini didukung oleh sebagian umat Islam, yang mungkin sudah jenuh dan bosan dengan nasib bangsa yang tidak kunjung maju dan tertinggal jauh dari negara-negara tetangga. Islam memang tidak melarang mengejar kesenangan dan keberhasilan kehidupan duniawi namun kebahagiaan akhirat tetap prioritas utama. Tengoklah bagaimana Islam pada zaman keemasannya selama berabad-abad.

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan“.(QS. Al-Qashshas (28):77).

Membandingkan lebih baik pemimpin kafir yang penting tidak korupsi, merokok dan bertato meski tidak berjilbab,  riba asal bermanfaat dll bukanlah pembenaran yang dapat ditrima. Mustinya hal tersebut justru menjadi pemicu, agar kita memilih pemimpin Muslim yang akhlaknya baik dan kerjanya juga baik.

Belum lagi fenomena pendukung buta hati yang tidak mampu atau tidak mau realistis melihat cara kerja pemimpin pilihannya. Tengok pidato Abu Bakar Ash-Sidieq ketika beliau dilantik sebagai khalifah pertama Islam berikut :

“ Aku, bukanlah yang terbaik diantara kamu sekalian. Oleh karena itu aku  sangat menghargai dan mengharapkan saran dan pertolongan kalian semua. Menyampaikan kebenaran kepada seseorang yang terpilih sebagai penguasa adalah kesetiaan yang sebenar-benarnya; sedang menyembunyikan kebenaran adalah suatu kemunafikan. Orang yang kuat maupun orang yang lemah adalah sama kedudukannya dan aku akan memperlakukan kalian semua secara adil. Jika aku bertindak dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, taatilah aku, tetapi jika aku mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, tidaklah layak kalian menaatiku.”

Ini mencerminkan bahwa antara pemimpin dan yang dipimpin sama, yaitu sama-sama menjadikan  Allah dan Rasul-Nya sebagai pegangan. Namun apa yang kita lihat hari ini??

Pernyataan mendagri bahwa pengosongan kolom agama di KTP salah satunya untuk mengakomodir para pemeluk kepercayaan yang selama ini merasa dipaksa mengisi “Islam” sebagai agama mereka, patut dicermati.  Apalagi bila kita mengingat kisah kerbau kyai Slamet, kerbau keramat keraton Surakarta dan lain-lain ritual syirik yang hingga detik ini masih digadang-gadang sebagian orang yang mengaku Islam.

Apakah ini pertanda bahwa dakwah Islam selama ini sebenarnya tidak berjalan dengan baik? Buktinya ya itu tadi, kesyirikan yang dibiarkan berlarut-larut dengan harapan dapat dihilangkan sedikit demi sedikit ternyata tetap terus berjalan. Patut diingat, pada zaman rasulullah dan sahabat segala sesuatu yang berbau kesyirikan segera dihancurkan. Penghancuran semua patung dan berhala yang ada di dalam Ka’bah pada masa penaklukan Mekah, adalah salah satu contohnya.

Disamping itu, jargon « Islam adalah rahmatan lil alamin » dan « Islam adalah agama toleransi » tampaknya  justru memojokkan umat Islam itu sendiri. Kedua jargon ini telah ditafsirkan sedemikan rupa hingga menjadi kabur dan kebablasan. Dan siapa yang dianggap tidak sesuai  dengan kedua jargon tersebut dianggap sebagai teroris. Nasib penyanyi legendaries Yusuf Islam adalah contoh yang paling sederhana. Pemusik Inggris era 1970-an bernama asli Cat Stevens ini pernah dicekal masuk Amerika Serikat karena “kesalahannya”menjadi mualaf . Ia dianggap sebagai teroris karena kesalahan tersebut!

Kekurang-pedulian pemerintah kepada persaudaraan Islam juga tercermin dari reaksi Jokowi terhadap masalah Palestina. Masjidil Aqsho pada akhir bulan lalu sempat ditutup oleh pemerintah pendudukan Israel. Meskipun malamnya masjid dibuka kembali tak urung hal ini mengakibatkan panasnya hubungan Israel tidak saja dengan warga setempat namun juga negara-negara Islam seperti Yordania dan Turki.

Tapi tidak demikian dengan Negara kita. Kecuali setelah Jokowi yang kebetulan bertemu dengan Ban Ki Moon sekjen PBB, menanyakan bagaimana posisi Indonesia terhadap Palestina.  Jawabannya memang mendukung Palestina tapi terkesan hanya setengah hati, sekedar memenuhi janjinya pada pilpres kemarin, mungkin.  Memang kenyataannya pada acara jumpa pers pertama menlu Retno LP Marsudi, sedikitpun tak disinggung masalah Timur Tengah.

Yang pasti, pada awal November lalu telah datang seorang rabbi ( ulama Yahudi) dari AS yang memberi semacam pengenalan tentang agamanya, bahwa Tuhannya sama dengan Tuhan umat Islam, dan Tuhan telah menjanjikan tanah Palestina khusus untuk umatnya !  Acara ini bukan digelar di AS atau negara barat lainnya, tapi di universitas Paramadina, Jakarta, yang direkturnya tak lain tak bukan adalah mentri pendidikan baru kita, Anies Bawesdan. ( Republika 24 November 2014, kolom sudut pandang oleh A Syalabi Ichsan).

Juga ketika Jokowi bertemu dengan presiden Myanmar. Beliau sama sekali tidak mengusik tentang nasib Rohingya, Muslim Myanmar, yang sejak bertahun-tahun diperlakukan pemerintah secara  semena-mena. Padahal dunia internasional sering mengecam hal ini karena dianggap telah melanggar HAM.

Sementara itu Susi Pudjiastuti, mentri kelautan dan perikanan yang kontroversial itu kembali membuat berita besar. Dengan alasan menyelamatkan ikan-ikan kita dari  ‘illegal fishing’ beliau mengundang angkatan laut AS untuk membantu menjaga perairan Indonesia. Pertanyaannya, mengapa harus Amerika Serikat, sobat Israel  si penyerobot tanah Palestina, yang jauhnya ribuan mil dari Indonesia, dan jelas-jelas memusuhi Islam ??

( http://www.antaranews.com/berita/462816/menteri-kelautan-dan-perikanan-temui-dua-dubes-benua-amerika )

Ya Allah mau dibawa kemana negri ini ….   😦 …

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. …“.(QS.Ali Imran(3):19).

Jakarta, 18 November 2014.

Wallahu’alam bish shawwab.

Vien AM.

Read Full Post »

khilafah33

Perbincangan tentang ISIS dan Khilafah menghangat di media massa dan di masyarakat akhir-akhir ini. Diantara pemicunya adalah peredaran salah satu video yang diunggah di Youtube. Video tersebut berisi seruan anggota ISIS dari Indonesia kepada umat Islam di Indonesia agar bergabung dengan organisasi itu.

 Isu ISIS dan Khilafah pun bergulir. Banyak pihak berkomentar. Pemerintah meminta masyarakat mewaspadai dan mencegah organisasi itu berkembang. Kelompok sekular memanfaatkan isu itu untuk memukul apa yang mereka katakan sebagai paham radikal.

 Sikap Proporsional

 Bagi pihak yang tidak suka terhadap Islam, isu ISIS dijadikan sebagai kesempatan untuk menjauhkan masyarakat dari ide khilafah. Mereka kemudian menyimpangkan konsep khilafah dan melakukan ‘monsterisasi’ khilafah. Mereka berupava menanamkan ketakutan atau paling tidak keengganan terhadap ide khilafah. Caranya dengan mengaitkan isu tersebut dengan terorisme, aksi kekerasan dan kejahatan. Mereka pun melekatkan keburukan pada ide khilafah. Isu ISIS di Indonesia dan ide khilafah yang terus diulang-ulang tanpa disertai penjelasan memadai tentu bisa menjadi bagian dari upaya ‘monsterisasi’ itu.

 Semua pihak, khususnya Pemerintah, seharusnya menyikapi isu ISIS secara proporsional. Penolakan terhadap organisasi yang mengklaim telah mendeklarasikan Khilafah itu berikut berbagai tindakan kekerasan yang mereka lakukan jangan sampai diperalat oleh pihak-pihak tertentu, khususnya yang tidak suka terhadap Islam, untuk melakukan ‘monsterisasi’ syariah dan khilafah sehingga menjadi penolakan terhadap syariah dan khilafah. Upaya ‘monsterisasi’itu malah dapat menimbulkan masalah baru karena bisa mengkriminalisasi ide khilafah yang bersumberdari ajaran Islam.

 Khilafah: Ajaran Islam

 Khilafah adalah ide Islam. Karena itu Khilafah harus didukung oleh umat. Khilafah bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dalam Islam, Khilafah atau al-Imamah al-‘Uzhma merupakan perkara ma’lumun min ad-din bi adh-dharurah (telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam).

 Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia guna menerapkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Pengertian ini sekaligus menjelaskan muatan dari Khilafah yakni: ukhuwah, syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah artinya penerapan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Dakwah artinya penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Tiga muatan inilah yang terangkum dalam kata Khilafah. Karena itu Khilafah sebagai ajaran Islam harus didukung oleh umat Islam.

 Secara historis pun, Khilafah telah membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya. Perlu diingat, Khilafah berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Diantara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari Wali Songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan Khilafah pada masa masing-masing. Bahkan Khilafah pernah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh, misalnya, pernah dibantu oleh Khilafah Utsmaniyah dengan senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis dalam menghadapi penjajah.

 Kewajiban Menegakkan Khilafah

 Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan melaksanakan syariah-Nya secara keseluruhan tanpa pilih-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh syariah itu memastikan kewajiban kaum Muslim untuk mengangkat imam (Khalifah) dan menegakkan Khilafah. Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya, berfirman:

“Terhadap pencuri laki-Iaki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya … ” (QS al-Maidah 5:38).

Imam Fakhrudin ar-Razi asy-Syafi’i menafsirkan ayat ini dalam tafsirnya, Mafatih al-Ghayb: “Para mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa umat wajib mengangkat untuk diri mereka seorang imam (Khalifah). Dalilnya, melalui ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan penegakkan had (hukuman) atas pencuri dan pelaku kriminal. Tentu harus ada pihak yang diseru dengan seruan ini. Umat sepakat bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan rakyat yang berhak menegakkan hudud terhadap para pelaku kriminal. Bahkan umat sepakat bahwa tidak boleh (haram) penegakkan hudud atas orang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam (Khalifah). Taklif ini merupakan taklif jazim (tegas). Tak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali ketika ada imam (Khalifah). Saat kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan keberadaan seorang imam (Khalifah)-padahal itu masih dalam batas kemampuan mukallaf-maka keberadaan imam (Khalifah) adalah wajib. Karena itu perkara ini memastikan kewajiban untuk mengangkat seorang imam (Khalifah).”

 Imam ‘Alauddin al-Kasani al-Hanafi dalam Bada’iu ash-Shana’i (xiv/406) juga menyatakan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (Khalifah) adalah fardhu tanpa ada perbedaan diantara ahlul-haq. Dalam hal ini, perbedaan sebagian kalangan Qadariyah tidak ada nilainya. Pasalnya, Sahabat radhiyallah ‘anhum telah berijmak atas (kewajiban penegakkan, red.) Khilafah … “

 Imam an-Nawawi di dalam Syarhu Shahih Muslim (vi/291) pun menegaskan: “Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat khalifah. Kewajiban mengangkat khalifah itu berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun yang diceritakan dari al-‘Asham bahwa dia mengatakan Khilafah tidak wajib, juga dari selain dia bahwa Khilafah itu wajib menurut akal dan bukan syariah, maka kedua perkataan ini adalah batil.”

 Syaikh Manshur al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-lqna’ (xxi/61) juga menegaskan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (Khalifah) bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah. Pasalnya, manusia memerlukan itu untuk menjaga kesucian dan mempertahankan wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan kemakrufan dan melarang kemungkaran.”

 Bahkan Imam Ibn Hajar al-Haytsami di dalam Ash-Shawa’iq al-Muhriqah (i/25) menegaskan: “Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para Sahabat radhiyallah ‘anhum telah berijmak bahwa mengangkat imam (Khalifah) setelah lewatnya zaman kenabian adalah wajib. Mereka bahkan menjadikan kewajiban ini sebagai salah satu kewajiban yang paling penting (min ahammi al-wajibat). Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri untuk memilih dan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam. Perbedaan mereka dalam menentukan (siapa yang menjadi Khalifah) tidak menodai ijmak yang telah disebutkan itu.”

 Harus Mengikuti Manhaj Kenabian

 Khilafah yang dikehendaki oleh syariah itu adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Islam telah menjelaskan metode pelaksanaan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban menegakkan Khilafah ini. Karena itu menegakkan Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah juga harus terikat dengan metode yang telah dijelaskan oleh Rasul Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sirah beliau. Metode ini

merupakan hukum syariah yang wajib diikuti.Diantara ketentuan metode itu adalah bahwa negeri tempat Khilafah ditegakkan haruslah memenuhi empat kriteria:

 1.  Kekuasaan di wilayah itu haruslah otonom bersandar kepada kaum Muslim.

2. Keamanannya harus terjamin dengan keamanan kaum Muslim. Perlindungan di dalam dan luar negeri harus pula dengan perlindungan Islam, berasal dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam saja.

3.  Orang yang dibaiat menjadi Khalifah harus memenuhi syarat in’iqad (legal).

4.  Segera secara langsung menerapkan syariah Islam secara keseluruhan dan mengemban dakwah Islam. Artinya, Khalifah yang dibaiat itu harus berada di tengah-tengah rakyat (tidak terus bersembunyi); memelihara urusan mereka, menyelesaikan problem mereka serta melaksanakan tugas pemerintahan dan ri’ayah seluruhnya sebagaimana yang disyariatkan.

 Keempat kriteria itu belum terpenuhi pada khilafah yang telah diklaim deklarasinya oleh ISIS. Karena itu khilafah ala ISIS tidak bisa dianggap sebagai khilafah yang syar’i. Konsekuensinya, semua hak dan kewajiban syar’i terkait khilafah itu juga belum bisa direalisasi. Dengan kata lain, Khilafah yang syar’i belum terwujud.

 Khilafah adalah kewajiban terpenting. Karena itu kaum Muslim wajib turut serta aktif dalam menegakkan Khilafah. Mereka tidak boleh menjauhi, menolak apalagi sampai menghalangi upaya penegakkan Khilafah. Tindakan demikian merupakan dosa besar.

Hanya saja, upaya penegakkan Khilafah tetap harus mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk kita, yakni melalui dakwah fikriyah wa siyasiyah (pemikiran dan politik) tanpa kekerasan. Caranya adalah melalui aktivitas pembinaan dan pengkaderan, berinteraksi bersama umat dan thalab an-nushrah (menggalang dukungan para pemilik kekuasaan). Perjuangan itu pasti berhasil pada saatnya karena itu merupakan janji Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Allah telah berjanji kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi … “ (QS an-Nur 24:55).

Ketika kekuasaan Islam terwujud, ia akan menebarkan rahmat. Sayyid Quthub di dalam FI Zhilal al-Qur’an menjelaskan:

“Sesungguhnya dijadikan berkuasa di muka bumi itu adalah kemampuan untuk membangun dan memperbaiki, bukan menghancurkan dan merusak; kemampuan mewujudkan keadilan dan ketenteraman, bukan kezaliman dan penindasan; kemampuan meninggikan jiwa manusiawi dan sistem manusiawi, bukan untuk membenamkan individu dan komunitas pada derajat hewan … ” (al-Islam 717, Syawal 1435H)

Khilafah ar-Rasyidah dan Filosofi Bernegara dalam Islam

Dalam sebulan terakhir ini media massa banyak memberitakan tentang Daulah Islam dan Khilafah ala ISIS yang diklaim telah diproklamasikan di Irak. Berita tersebut dikaitkan dengan berita tentang berbagai tindakan kekerasan, penindasan bahkan kekejaman; juga tentang perlakuan otoriter terhadap warga termasuk warga sipil dan non-Muslim. Semua itu boleh jadi bisa menimbulkan pemahaman keliru tentang syariah dan Khilafah di tengah-tengah umat.

Waspadai Pengaburan Potret Khilafah

Di tengah isu tentang Khilafah ala ISIS, seminggu terakhir ini juga tersebar berita bahwa Amerika Serikat membantu Irak dan kelompok Kurdi untuk menyerang ISIS. Alasannya adalah demi

kemanusiaan, yaitu untuk mencegah genosida (pemusnahan massal) dan pembantaian. Padahal motif kemanusiaan itu hanyalah kebohongan. Pasalnya, jauh sebelum ini, genosida dan pembantaian juga terjadi di Suriah, Afrika Tengah, Myanmar dan belahan dunia lainnya. Namun, Amerika Serikat tidak melakukan campur tangan dengan alasan kemanusiaan. Amerika Serikat dan Barat tidak melakukan apa-apa.

Sebaliknya, Amerika Serikat dan Barat sebelumnya telah melakukan tindakan brutal di lrak, Afganistan, Somalia dan belahan dunia lainnya. Tindakan Amerika Serikat dan Barat telah memakan korban ratusan ribu bahkan jutaan orang tewas maupun terluka.

Karena itu berbagai berita itu haruslah disikapi dengan benar. Jika pun berita-berita tentang apa yang terjadi itu benar, tindakan seperti yang diberitakan itu jelas tidak dibenarkan oleh syariah. Bahkan metode memproklamasikan dan menegakkan negara yang diklaim itu sejak awal sudah keliru. Sekali lagi, jika memang berita-berita itu benar maka: Pertama, kita tidak boleh terperdaya dan tersesatkan sehingga menilai Amerika Serikat dan Barat sebagai penyelamat. Tindakan Amerika Serikat dan Barat serta rezim-rezim diktator dukungan mereka seperti di Suriah, bahkan kebiadaban Israel, jauh lebih brutal dan kejam. Kedua, kita tak boleh terpalingkan dari kewajiban syar’i untuk terus berjuang menegakkan Khilafah ar-Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.

Khilafah yang Sebenarnya

Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia untuk menerapkan Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Negara adalah organisasi politik yang berfungsi untuk menerapkan kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqavis) dan keyakinan (qana’at) yang diterima dan diemban oleh umat.

Karena itu mendirikan negara Khilafah tak bisa serta-merta dengan mengambil-alih kekuasaan, kemudian semuanya dianggap selesai begitu kekuasaan di tangan. Pasalnya, yang paling mendasar dalam bernegara adalah penerimaan umat terhadap kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang akan diterapkan kepada mereka. Jika tidak, maka negara itu adanya seperti tidak ada, keberadaannya tidak bisa mewujudkan tujuan bernegara.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan metode baku dalam mendirikan Negara Islam di Madinah. Beliau memulai langkahnya dengan proses pembinaan serta penanaman (tatsqif) kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang hendak diterapkan itu kepada umat; juga kepada ahlul quwwah (para pemilik kekuasaan) sekaligus meminta nushrah (dukungan) mereka. Ketika umat dan ahlul quwwah menerima dan mengembannya, mereka lalu memberikan mandat kekuasaan mereka (taslim al-hukm) kepada Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menerapkan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan tersebut kepada mereka.

Sebagai organisasi yang berfungsi untuk menerapkan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan kepada rakyat, negara memang membutuhkan kekuatan (quwwah). Kekuatan juga dibutuhkan untuk menjaga dan melindungi negara. Namun, negara bukanlah kekuatan (quwwah) yang identik dengan militer. Negara juga tidak boleh menggunakan pendekatan militeristik, apalagi menjelma menjadi military state (negara militer). Selain akan menjadi ‘monster’, penjelmaan negara seperti ini juga menjadi madarat bagi umat. Padahal Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Siapa saja yang meneror seorang Muslim, Allah akan meneror dia pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menyebarkan rahasia saudaranya, Allah akan menyebarkan rahasianya pada Hari Kiamat kepada para makhluk” (Dikeluarkan oleh ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnad).

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

“Tidak boleh ada kemadaratan (dharar) dan sesuatu yang bisa memadaratkan (dhirar) dalam Islam” (HR Ibn Majah, ad-Daruquthni dan Malik).

Karena itu negara militer (military state), negara totaliter atau negara otoriter jelas diharamkan dalam Islam (Al-Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi ai-Islam, hlm. 242 & 246, cet.VI, edisi Muktamadah, 1422 H).

Negara Khilafah, sebagaimana yang digariskan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, disyariatkan untuk mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum syariah. Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Pemimpin umat manusia adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Ibn Hibban, an-Nasa’i dan al-Baihaqi).

 Karena itu negara (ad-dawlah) dan kekuasaan (as-sulthan) dalam Islam ada untuk mengurus urusan umat. Tanpa itu tidak mungkin urusan umat bisa diwujudkan. Maka dari itu, filosofi dasar bernegara dalam Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umum (al-mashlahah al-‘ammah) baik yang bersifat vital (al-mashlahah ad-dharuriyyah) seperti menjaga agama (hifdz ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (an-nasi), kehormatan (al-karamah), harta (al-mal), keamanan (al-amn) dan menjaga negara (hifdz ad-daulah); maupun kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah) dan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah).

Kemaslahatan vital, seperti menjaga agama, akan terwujud jika negara menerapkan Islam dengan benar dan konsekuen, serta menjaga Islam dari berbagai penyimpangan. Caranya adalah dengan penerapan sanksi atas orang murtad serta orang yang pahamnya salah. Jiwa akan terjaga jika qishash diterapkan atas orang yang menghilangkan nyawa orang lain. Akal akan terjaga ketika khamer, narkoba dan sejenisnya diharamkan dan siapa saja yang terlibat dengan itu dikenai sanksi. Keturunan akan terjaga ketika hukum pernikahan diterapkan, zina diharamkan dan sanksi bagi pelakunya ditegakkan. Kehormatan juga akan terwujud ketika orang yang menuduh zina dijatuhi sanksi sekaligus ditolak kesaksiannya. Harta akan terjaga ketika pencurian, korupsi dan perampokan dikenai sanksi. Keamanan pun akan terjaga ketika bughat, begal dan pengacau keamanan dilarang serta pelakunya dijatuhi sanksi yang berat.

Namun, kemaslahatan vital ini tidak bisa diwujudkan sendiri karena membutuhkan seperangkat hukum syariah yang lain. Karena itu ada kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), seperti larangan melihat lawan jenis, berdua-duaan dan membuka aurat, yang melengkapi larangan berzina. Sebab, zina tidak hanya diharamkan, tetapi semua pintu perzinaan juga wajib ditutup rapat-rapat.

Hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan yang dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah), seperti rukhshah tidak berpuasa bagi musafir dan orang yang sakit; menjamak dan memendekkan shalat bagi musafir; bertayamum bagi orang yang sakit dan tidak menemukan air. Selain itu, hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah), seperti bersuci dari najis, hadas besar dan kecil; larangan kencing di lubang, atau air yang berhenti; memakai wangi-wangian, memotong kuku, menyisir rambut, dan sebagainya. Semuanya ini merupakan kemaslahatan yang bersifat tahsiniyyah.

Seluruh kemaslahatan ini hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi se/uruh alam semesta” (QS al-Anbiya’ 21:107).

Makna “rahmat[an]” adalah jalb al-mashalih (terpenuhinya kemaslahatan) dan daf’u al-mafasid (terhindarkannya kerusakan dan kemadaratan). Ini berlaku bukan hanya untuk orang Islam, tetapi juga non-Muslim; bukan hanya untuk manusia, tetapi juga alam dan kehidupan. Itulah makna frasa rahmat[an] lil-‘alamin.

Hanya saja, seluruh kemaslahatan tersebut tidak akan terwujud jika syariah Islam tidak diterapkan dengan sempurna, baik dan benar, di bawah naungan Khilafah. Khilafah itu haruslah yang mampu menerapkan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar. Itulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.

Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini dibangun dengan pondasi umat Islam yang menerima dan meyakini kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diterapkan kepada mereka;

sebagaimana Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama. Metode yang digunakan untuk membangun Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah juga mengikuti sepenuhnya metode Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam dan para Sahabat dalam mendirikan negara. Para pendiri dan pemangkunya juga mempunyai karakter sebagaimana pendiri dan pemangku Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama.

Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah menerapkan Islam secara sempurna, dengan baik dan benar, di dalamnya darah, harta, kehormatan, akal, keturunan manusia baik Muslim maupun non Mulsim akan terjaga dan terlindungi.

Begitulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Itulah Khilafah yang wajib ditegakkan dan diperjuangkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini akan menjadi pangkal kebangkitan dan kemuliaan umat Islam. Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini juga menjadi solusi dari berbagai masalah yang menyelimuti umat Islam.” (al-Islam 718/Syawal 1435H)

Wallah a’lam bi ash-shawab.

Sumber: al-Islam edisi 717-718, Syawal 1435 H/Agustus 2014

Dicopy dari :

http://www.akhirzaman.info/islam/80-hizbut-thahrir/2375-khilafah-ajaran-islam-bukan-kejahatan.html

Read Full Post »

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

Hadits ini adalah salah satu di antara tanda-tanda kenabian karena mengandung pengabaran tentang sesuatu yang akan terjadi. Dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa sebagaimana Islam awalnya datang dalam keadaan asing di kalangan kaum musyrikin Makkah, maka demikian pula dia akan kembali menjadi asing bahkan di kalangan penganut agama Islam itu sendiri.

Hanya saja ketika Islam dikabarkan akan menjadi asing, itu bukan berarti dia boleh ditinggalkan -wal ‘iyadzu billah-. Bahkan hadits ini menunjukkan keutamaan dan kejujuran orang yang berpegang teguh dengannya. Hadits ini juga tidak menunjukkan orang yang berpegang teguh dengannya akan mendapatkan kesempitan dan kejelekan di dunia dikarenakan mereka terasingkan, akan tetapi justru hadits ini menunjukkan bahwa dia adalah manusia yang paling berbahagia, sebagaimana yang tersebut di akhir hadits, “Maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.”

Hal itu karena keadaan dan posisi dirinya sama persis dengan pendahulu umat ini yang mengikuti ajaran Islam ketika Islam pertama kali muncul dan dianggap asing oleh manusia. Dia adalah manusia yang paling berbahagia di dunia dalam keterasingan dan gangguan yang dia terima, karena Allah Ta’ala memberikan ke dalam hatinya kelapangan dan keluasan yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, kecuali oleh mereka yang juga sejalan dan senasib dengannya. Ini bentuk keberuntungan mereka di dunia. Adapun di akhirat, maka mereka adalah manusia yang paling tinggi derajatnya setelah para nabi alaihimussalam.

Asy-Syaikh Salim al-Hilali hafizhahullah berkata, “Tidak ada riwayat yang sah mengenai penafsiran [Nabi] tentang makna al-Ghuraba’ (orang-orang asing) selain dua tafsiran yang marfu’ yaitu:

[1] Orang-orang yang [tetap] baik tatkala masyarakat telah diliputi kerusakan.
[2] Orang-orang salih yang hidup di tengah-tengah banyak orang yang buruk [agamanya], akibatnya orang yang menentang mereka lebih banyak daripada yang mengikuti mereka.” (Limadza ikhtartul manhaj salafi, hal. 55)

Adapun penafsiran yang pertama maka disebutkan dalam hadits Abdurrahman bin Sanah radhiallahu anhu dia berkata:
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ

“Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang asing itu?” Beliau menjawab, “Orang-orang yang berbuat baik jika manusia telah rusak.” (HR. Ahmad 13/400 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jami’ no. 7368).

Sementara penafsiran kedua disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu anhuma dan haditsnya disebutkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no. 1273.

Dari kedua penafsiran di atas kita bisa menarik kesimpulan kalau maksud dari kata “al-Ghuroba” adalah orang-orang yang istiqomah, yang tetap berbuat bagi ketika manusia telah rusak, merekalah manusia yang dijanjikan surga dan kebahagiaan. Mereka istiqomah di atas agama Allah, dan memurnikan tauhid serta mengikhlaskan ibadah mereka hanya kepada Allah. Merekalah orang-orang yang senantiasa menjaga sholat, membayar zakat, berpuasa dan berhaji serta amalan lainnya yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan Allah mensifati mereka dalam Al-Quran,

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan apa yang kamu minta.” (QS. Fushilat 30-31)

Orang yang berpegang teguh dengan agama Islam dalam keterasingannya ini tidaklah mendapatkan kejelekan sedikitpun, sebanyak apapun orang yang mencela dan menyelisihi mereka. Dari Tsauban radhiallahu anhu -dan ini adalah hadits mutawatir- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Senantiasa ada sekelompok ummatku yang dimenangkan atas kebenaran, tidak akan membahayakannya orang yang memusuhinya hingga hari kiamat sedangkan mereka tetap seperti itu.” (HR. Muslim no. 3544)

Dan juga telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu anhu bahwa beliau bersabda:

فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ لِلْعَامِلِ فِيهِمْ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِهِ. قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْهُمْ قَالَ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ

“Sebab di belakang kalian ada hari-hari (yang kalian wajib) bersabar. Bersabar pada saat itu seperti seseorang yang memegang bara api, dan orang yang beramal pada saat itu pahalanya sebanding dengan lima puluh kali amalan orang yang beramal seperti amalnya.” Abu Tsa’labah bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti pahala lima puluh orang dari mereka!” Beliau menjawab, “(Bahkan) seperti pahala lima puluh orang dari kalian.” (HR. Abu Daud no. 3778, At-Tirmizi no. 2984, dan Ibnu Majah no. 4004)

Dari kedua hadits ini kita bisa melihat bagaimana besarnya keutamaan pengikut sunnah dan keistimewaan mereka dibandingkan selain mereka. Walaupun mereka berada dalam keterasingan, akan tetapi merekalah pada hakikatnya adalah orang-orang dikenal oleh Allah Ta’ala, sehingga keterasingan tersebut sama sekali tidak membuat mereka risih. Keterasingan mereka hanya di antara kebanyakan manusia, sementara kebanyakan manusia itu sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan:

وإن تطع أكثر من في الأرض يضلوك عن سبيل الله

“Jika kamu menaati kebanyakan manusia di bumi niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”

Maka sebenarnya mereka yang menyelisihi sunnah dan membenci orang-orang yang berpegang teguh dengannya, merekalah yang hakikatnya berada dalam keterasingan. Mereka asing di hadapan Allah dan rasul-Nya serta di mata agama-Nya. Sehingga keterasingan ini akan sangat mengganggu mereka walaupun di dunia mereka adalah orang-orang yang terkenal dan tersohor.

Wallahu’alam bishshawwab.

Jakarta, 27 Juli 2014.
Vien AM.

Di copy dari :http://al-atsariyyah.com/islam-datang-dalam-keadaan-asing.html

Read Full Post »

Menimbang kekuatan jin

Sepeti manusia dan malaikat, jin juga adalah mahluk ciptaan Allah swt. Bedanya bangsa ini terbuat dari api. Sementara manusia dari tanah dan malaikat dari cahaya. Bapak jin adalah Iblis, yang dilaknat Sang Khalik karena tidak mau mentaati perintah-Nya, yaitu sujud kepada Adam yang merupakan bapak bangsa manusia. Peristiwa besar tersebut diabadikan-Nya dalam ayat 71 hingga 78 surat Shaad berikut.

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan) Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya”.

Lalu seluruh malaikat itu bersujud semuanya, kecuali Iblis; dia menyombongkan diri dan adalah dia termasuk orang-orang yang kafir.

Allah berfirman: “Hai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?”

Iblis berkata: “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah“.

Allah berfirman:“Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk, sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan“.

Itu sebabnya permusuhan dan kebencian Iblis dan pasukannya akan terlangsung hingga akhir zaman nanti. Dengan segala daya upaya dan akal bulus liciknya, syeitan dari jenis jin ini akan terus mengganggu manusia, agar bersama-sama masuk ke neraka jahanam. Namun untuk mengantisipasi hal ini Allah swt mengutus para nabi agar memperingatkan manusia untuk tidak terjerumus oleh tipu daya Iblis.

Tetapi muslihat dan tipu daya Iblis beserta pasukannya ternyata sangatlah dasyat. Bahkan Adampun tidak tahan, meski akhirnya ia bertaubat dan Allah swt berkenan mengampuninya. Ini masih ditambah lagi dengan banyaknya manusia yang senang bermaksiat. Bahkan menjadikan bangsa ghaib ini sebagai pelindung, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perdukunan, ramal meramal dan pengobatan yang tidak jelas ilmunya adalah salah satu buktinya. Padahal Allah swt melaknat perbuatan tersebut. Ini adalah kesyirikan.

Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu (lalu mempercayainya) maka shalatnya selama empat puluh malam tidak akan diterima”.(HR. Muslim).

Menjadikan bangsa jin sebagai tempat berlindung dan meminta pertolongan ternyata tidak hanya menjangkiti sebagian umat Islam. Namun juga orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka sangat menyukai mitos dan segala sesuatu yang bersifat takhayul. Cerita-cerita seperti Vampir, Dracula, Alice in wonderland dll adalah cerminan bagaimana Barat pernah gandrung dengan hal-hal tersebut. Sampai-sampai pada masa abad pertengahan, gereja pernah mengeluarkan maklumat bahwa kaum perempuan adalah jelmaan iblis, Ini yang menjadi penyebab mengapa para pendeta dan pastur dilarang menikah. Tampaknya ini pula yang menyebabkan Barat dewasa ini sangat anti kepada ajaran gereja, hingga menjadi atheis.

Pada zaman nabi Sulaiman as berkuasa, kepercayaan yang berlebihan terhadap bangsa jin diberangus. Alalh swt memang memberi kelebihan nabi Allah tersebut untuk menguasai bangsa jin. Ketika itu bangsa jin benar-benar takluk dibawa Sulaiman as. Nabi sekaligus raja Yahudi ini biasa memperkerjakan jin sebagai suruhan beliau.

Alkisah, pernah suatu ketika Rasullullah Muhammad saw memergoki jin sedang berdiri didepan pintu masjid. Rupanya jin tersebut sedang mengincar seorang Muslim yang sedang shalat namun shalatnya tidak khusuk. Sebagai pelajaran nabipun kemudian bermaksud untuk mengikat jin tersebut di salah satu pilar masjid yang ada. Namun nabi tiba-tiba teringat janji Allah untuk menjadikan nabi Sulaiman sebagai penakluk jin terhebat. Maka nabipun membatalkan niat tersebut

Bangsa jin terus terbelenggu dibawah kekuasaan nabi Sulaiman hingga wafatnya sang nabi. Mereka baru menyadari bahwa mereka telah bebas dari ‘kutukan’’, bebas dari kekuasaan manusia, lama setelah raja Yahudi tersebut mangkat di atas singgasanya tanpa diketahui kapan tepatnya beliau mangkat.

Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan”.(QS.Saba’(34):14).

Setelah itu bangsa jinpun kembali menguasai umat Yahudi. Berbagai kesyirikan seperti perdukunan, mantra-mantra, jampi-jampi, ramalan dll kembali meraja lela. Ini terus berlangsung hingga abad pertengahan, dari zaman nabi Isa as hingga diutusnya nabi Muhammad saw.

Namun tidak semua jin itu jahat. Seperti manusia, mereka ada juga yang beriman, bahkan ada juga yang jahil, suka iseng  dan gemar mengganggu manusia. Berikut adalah petikan kisah sekumpulan jin yang memeluk Islam setelah mendengar ayat-ayat suci Al-Quran dibacakan.

“ Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadaku bahwasanya: sekumpulan jin telah mendengarkan (Al Qur’an), lalu mereka berkata: “Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur’an yang menakjubkan”, (QS. Al-Jin(72):1).

Dari Ibnu ‘Abbas bahwa suatu saat kala tiba di Tuhamah ketika Rasulullah saw dan para sahabat mendirikan sholat Fajar (Shubuh). Hal ini menyebabkan berita-berita di langit yang biasa dicuri dengar jin terhalang. Allah bahkan mengirim petir untuk jin.Keadaan ini membuat para jin bertanya-tanya. Kaum jinpun berkata : “Terhalangnya kita atas berita di langit tadi pasti ada penyebabnya ».  Merekapun menyebar ke barat dan ke timur. Sebagian jin tiba di Tuhamah, saat Rasulullah dan para sahabat masih mendirikan shalat. Para jin itu menyimak seraya berkata: “Demi Allah, inilah yang menghalangi kita dengan berita dari langit”. Para jinpun pulang ke kaumnya dan memberitahu hal tadi. Atas kejadian itu turunlah ayat ini. (HR.Bukhari, dan at-Tirmidzi).

Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api, dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang ( setelah Rasulullah diutus menjadi rasul), barangsiapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya)”. (QS. Al-Jin(72):8-9).

Ayat 8 dan 9 surat Al-Jin diatas menerangkan secara jelas bahwa bangsa jin sebelum datangnya Rasulullah Muhammad saw terbiasa mencuri berita-berita langit, yaitu percakapan para malaikat di atas sana. Ini tampaknya yang membuat ramalan para jin sering benar. Tentu atas izin Allah swt. Tapi sejak diutusnya rasulullah saw, mereka tidak lagi seleluasa dahulu. Panah api akan mengejar mereka begitu para malaikat melihat jin mendekat dan berusaha mencuri dengar rahasia langit..

Jadi sungguh ironis jika hingga detik ini ada sebagian Muslim yang masih juga mempercayai para jin melalui ilmu hitamnya atau black magic. Dewasa ini kita sering mendengar betapa uztadpun bisa terperangkap ilmu sesat ini. Iming-iming harta, perempuan, kekuasaan, kesaktian atau apapun yang sifatnya keduniawian tampaknya telah membuat mereka silau. Lupa bahwa pasukan jin dibawah pimpinan Iblis adalah musuh terbesar kita, untuk selamanya. Khliaf bahwa Allah swt telah menurunkan begitu banyak pertolongan bagi umat Islam, tidak saja kitab suci Al-Quran dan As-Sunnah. Tetapi juga penjagaan yang super ketat di langit sana agar para jin yang suka mencuri dengar rahasia langit tidak memanfaatkan hasil curiannya itu untuk mengelabui manusia, hingga menimbulkan kesyirikan, yang merupakan dosa terbesar di sisi-Nya.

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”.(QS.An-Nisa(4):48).

Wallahu’alam bish shawwab.

Jakarta, 1 Juni 2014.

Vien AM.

Read Full Post »

Oleh: Fathurrahmân al-Katitanjî*

Beberapa waktu yang lalu, saat penulis sedang menjalankan tugas dari kampus yaitu Kuliah Kerja Nyata selama +35 hari di dusun Pagutan, desa Purwoharjo, kecamatan Samigaluh, kabupaten Kulonprogo. Daerah tersebut dan sekitarnya penulis dapati saat melaksanakan shalat Jum’at banyak jama’ah perempuan yang melaksanakan atau ikut serta shalat Jum’at. Bahkan jama’ah perempuan lebih banyak dari pada jama’ah laki-laki. Pada kesempatan lain, ada jama’ah menanyakan soal hukum boleh tidaknya bagi perempuan shalat Jum’at. Karena kedangkalan ilmu penulis, awalnya masih menganggap aneh kasus ini tapi akhirnya penulis menemukan jawabannya.

Tidak berhenti sampai disini, ada kasus yang lebih menggemparkan dunia Islam masih ingat dengan Amina Wadud? Itu tuh, wanita liberal yang menciptakan sensasi pada 2005 dengan menjadi imam shalat Jum’at di gereja Katedral di AS. Yang nyeleneh lagi, makmum yang ikut-ikutan shalat di belakangnya tidak hanya kaum perempuan, tapi banyak juga yang laki-laki. Tentu saja ibadah shalat dengan makmum campur-aduk alias gado-gado ini menimbulkan kecaman dunia Islam.

Tak cukup sampai di situ, tiga tahun kemudian, tokoh kebanggaan kaum liberal yang juga profesor studi Islam di Virginia Commonwealth University ini, kembali berulah. Wadud didapuk sebagai imam shalat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford, Inggris pada 2008. Juga dengan makmum campur-aduk, laki-laki dan perempuan. Hebatnya lagi, bak khatib Jum’at beneran, si Wadud juga memberikan khutbah singkat sebelum shalat dua rakaat.[1] Beragam kecaman dari ulama Islam dunia menampar muka Wadud, namun ia tak ambil pusing.

Tulisan ringan ini, merupakan jawaban dari persoalan dan pertanyaan yang pernah dilontarkan kepada penulis. Pembahasan ini lebih khusus mengenai seutas hukum shalat Jum’at bagi perempuan yang diambil dari beberapa sumber. Sebenarnya kajian mengenai hukum shalat Jum’at bagi perempuan sudah dikaji dalam literatur kajian Islam. Namun penulis hanya memaparkan kembali dengan bahasa yang sederhana.

Dalil Shalat Jum’at

Perintah untuk melaksanakan shalat Jum’at ini terdapat dalam al-Qur’ân surat al-Jumu’ah [62]: 9, Allâh berfirman,

9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.[2] yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumu’ah [62]: 9)

Dalam hadits disebutkan, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at itu adalah fardhu bagi setiap orang Muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita.” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain juga di sebutkan, hadits dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا.رواه أبو داود

Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” Abu Daud berkata, “Thariq bin Syihab benar-benar melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, namun belum pernah mendengar sesuatu pun dari beliau.” (HR Abu Dawud, No. 1067)[3]

Tidak wajibnya shalat jum’at bagi beberapa orang yang telah disebutkan hadits di atas, kalau  dilihat lebih jauh ada dalil yang mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi perempuan adalah hadits Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi perempuan dibanding shalatnya di masjid (yang artinya), “Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)[4]

Berdasarkan dalil hukum di atas, shalat Jum’at wajib bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal kecuali ada hal yang menghalanginya untuk menjalankan shalat Jum’at di masjid. Hukum shalat Jum’at bagi perempuan kalau kita merujuk pada dalil tersebut di atas tidaklah wajib.

Dalam majalah Swara Qur’an[5] dipaparkan yang intinya shalat Jum’at bagi perempuan tidak wajib dengan dua alasan:

Pertama, hadits dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali untuk jenis orang. Mereka adalah budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.” (HR Abu Dawud)

Kedua, kesepakatan para ulama. Ulama bersepakat bahwa shalat Jum’at bagi perempuan tidak wajib. Ibnu Khuzaimah berkata dalam shahihnya 3/112, “Kesepakatan para ulama mengenai tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita sudah cukup menjadi dalil tanpa menukil hadits khusus mengenai hal tersebut”.

Berdasarkan dua dalil di atas, jelas kiranya bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan. Sedangkan surat al-Jumu’ah [62]: 9 tidak bertentangan dengan hadits, karena ayat ini bersifat umum, sedangkan sudah terdapat hadits shahih yang mengkhususkan dan mengecualikannya. Padahal dalil yang bersifat khusus lebih didahulukan dari pada dalil yang bersifat umum.

Namun apabila seorang perempuan telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur. Demikian yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syahr al-Muhadzdzab (4/495).[6]

Apa Kata Ulama

Al-Khathabi dalam Ma’allim al-Sunnah, 1/644 berkata, “Para ahli fiqih bersepakat bahwa kaum perempuan tidak wajib menghadiri shalat Jum’at.” Dalam al-Mughni 2/338 Ibnu Qudamah menyatakan, “Mengenai perempuan tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan.

Dalam Jami’ al-Ahkam al-Nisâ V/105, Syaikh Musthafa al-Adawi mengatakan, “Menghadiri shalat Jum’at bagi kaum perempuan tidak wajib. Para ulama pun sudah menyepakati hal ini. Seluruh pendapat mereka sama tentang hal ini. Bahkan terdapat beberapa hadits yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi mereka.

Akan tetapi terdapat pembicaraan tentang kedhaifan hadits-hadits tersebut. Meskipun demikian, komentar yang tepat tentang hal ini, sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah, “Dalil bahwasannya Allâh memerintahkan shalat Jum’at ketika terdengar adzan sebagaimana firman Allâh dalam surat al-Jum’ah [62]: 9, hanya khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan adalah hadits, andai hadits tersebut shahih secara sanad. Andai hadits tersebut tidak shahih maka kesepakatan para ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi perempuan sudah mencukupi untuk menjadi dalil tanpa menukil hadits khusus mengenai hal tersebut.”

Lajnah Daimah (komite ulama saudi) mengatakan, “Shalat Jum’at bagi perempuan tidak wajib, akan tetapi jika ada seorang perempuan yang turut mengikuti shalat Jum’at, maka shalat perempuan tersebut sah. Jika perempuan tersebut memilih shalat di rumahnya maka dia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat dan dilakukan sesudah tibanya waktu shalat Zhuhur, yaitu sesudah matahari condong kebarat. Perempuan tersebut tidak boleh melaksanakan shalat Jum’at di dalam rumahnya.[7]

Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannaf 3/146 No.5105 dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij. Ibnu Juraij menceritakan kalau beliau bertanya kepada Atha’, “Bagaimana pendapat anda bila perempuan keluar dari rumahnya disiang hari lalu mendengar adzan shalat Jum’at, bolehkah dia turut menghadiri shalat Jum’at?

Bila dia ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa.” Demikian jawaban Atha’

Ibnu Juraij bertanya lagi, “Bagaimana dengan firman Allâh yang terdapat pada surat al-Jumu’ah [62]: 9, bukankah ayat ini mencakup perempuan dan laki-laki? Dengan tegas Atha’ menjawab, “Tidak”.

Dalam al-Majmu’ 4/495 Imam Nawawi mengatakan, “Telah kami sampaikan di muka bahwa orang-orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at seperti budak, perempuan, musafir dan sebagainya berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. Bila mereka tidak melaksanakan shalat Zhuhur dan memilih shalat Jum’at maka hal tersebut sudah mencukupi berdasarkan kesepakatan ulama sebagaimana yang dinukil Ibnu Mundzir, Imam Haramain dan lain sebagainya.”

Dalam al-Mughni 2/341 Ibnu Qudamah berkata, “Para ulama yang saya ketahui semuanya bersepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan. Mereka juga bersepakat bila perempuan turut menghadiri shalat Jum’at maka itu sudah mencukupi untuk mereka. Gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi mereka adalah untuk memberikan keringanan, sehingga bila mereka tidak mengambil keringanan tersebut maka hukumnya boleh seperti halnya orang yang sakit.”

Syaikh Musthafa al-Adawi mengatakan, “Jika seorang perempuan turut melaksanakan shalat Jum’at bersama kaum laki-laki maka hal tersebut sudah mencukupi sehingga tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur, bahkan juga terdapat kesepakatan ulama dalam hal ini.[8]

Lajnah Daimah juga menegaskan,” Jika seorang perempuan turut melaksanakan shalat Jum’at di masjid maka itu sudah mencukupinya, sehingga tidak perlu lagi shalat Zhuhur. Bahkan perempuan tersebut tidak boleh melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Namun jika dia shalat sendirian maka perempuan tersebut tidak memiliki hak kecuali melaksanakan shalat Zhuhur dan tidak boleh melakasanakan shalat Jum’at.”[9]

Qatadah mengatakan, “Apabila perempuan ikut menghadiri pelaksanaan shalat Jum’at maka wanita tersebut melaksanakan shalat sebanyak 2 rakaat.”[10]

Hasan al-Bashri berkata, “Seorang perempuan yang turut menghadiri shalat Jum’at  maka dia shalat mengikuti imam dan hal tersebut sudah mencukupinya.[11] Dahulu para perempuan muhajirin melaksanakan shalat Jum’at bersama Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan mereka merasa cukup dengannya tanpa Zhuhur lagi.”[12]

Bagi perempuan yang tidak melaksanakan shalat Jum’at di masjid berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang tertinggal shalat Jum’at maka hendaklah shalat Zhuhur 4 rakaat.[13] Bahkan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apabila kalian para perempuan shalat Jum’at bersama imam masjid maka kerjakanlah shalat sebagaimana imam tersebut, akan tetapi bila kalian melaksanakan shalat di rumah maka shalatlah sebanyak 4 rakaat.”[14]

Dalam Subulus Salam, Imam Shan’ani menegaskan, bahwa pada dasarnya shalat yang ada pada hari Jum’at adalah shalat Zhuhur sehingga orang yang tertinggal atau tidak melaksanakan shalat Jum’at maka berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur berdasarkan kesepakatan ulama.[15]

Fatwa MUI Tentang Perempuan Menjadi Imam Shalat.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, MUI menetapkan Fatwa Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat.

Menurut MUI, perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam tentang hukum perempuan menjadi imam shalat, agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MUI mendasarkan fatwanya pada Kitabullâh, sunnah Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam, ijma’ ulama, dan qaidah-qaidah fiqh. Firman Allâh Subhânhu wa Ta’âlâ antara lain, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan oleh karena Allâh telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan)…” (QS al-Nisâ’ [4]: 34)

Sedangkan hadits-hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, antara lain, ” Rasûlullâh memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” (HR Abû Dâwud dan al-Hakîm).

Rasûlullâh bersabda, “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR Ibnu Majah)

Rasûlullâh bersabda, “Shaf (barisan dalam shalat berjamaah) terbaik untuk laki-laki adalah shaf pertama (depan) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir (belakang); sedangkan shaf terbaik untuk perempuan adalah shaf terakhir (belakang) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf pertama (depan).”

Rasûlullâh bersabda, “Shalat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar (keledai).” (HR Muslim)

Rasûlullâh bersabda, “(Melaksanakan) shalat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya.” (HR Bukhari)

Adapun berdasarkan ijma’ sahabat, di kalangan mereka tidak pernah ada perempuan yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki. MUI mengutip kitab Tuhfah Al-Ahwazi karya al-Mubarakfuri, “Para sahabat juga berijma’ bahwa perempuan boleh menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah.

Dan berdasarkan qaidah fiqh, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

Selain itu, MUI juga memerhatikan pendapat para ulama seperti termaktub dalam kitab Al-Umm (Imam Syafi’i), Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (Imam Nawawi), dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah).

Berdasarkan telaah kitab-kitab tersebut, dan kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammadshallallâhu ‘alaihi wa sallam, tidak diketahui adanya shalat jamaah di mana imamnya perempuan dan makmumnya laki-laki. Oleh sebab itu, Sidang Komisi C Bidang Fatwa MUI memutuskan fatwa. “Dengan bertawakkal kepada Allâh Subhânhu wa Ta’âlâ, MUI memutuskan bahwa perempuan menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. Adapun perempuan yang menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H yang bertepatan dengan 28 Juli 2005 M, dan ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Hasanuddin.[16]

Ikhtitâm

Dari uraian singkat di atas dapat kita simpulkan bersama bahwa, pelaksanaan shalat jumat bagi kaum perempuan diperbolehkan, namun hukumnya tidaklah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum perempuan yang melaksanakan shalat Jumat di masa Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yang pada saat itu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.

Perintah shalat Jumat dalam al-Qur’ân dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak diwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan. Bagi yang sudah menjalan shalat Jum’at tidak ada kewajiban untuk shalat Zhuhur.

Terkait tentang perempuan menjadi imam shalat telah jelas sebagaimana fatwa MUI memutuskan bahwa perempuan menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haramdan tidak sah. Adapun perempuan yang menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnyamubah. Wa Allâhu a’lam bi al-Shawwâb.[]

Marâji’

Nashiruddin Al-Bani dalam Irwaul Ghalil, No. 592

Nashiruddin Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah

Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu al-Haitsam 112

Majalah Asy-Syariah hlm 75 Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/ Desember 2003

Shahih Sunan Abû Dawud, versi digital, kompilasi Chm oleh Yoga Permana

Jâmi’ al-Ahkâm al-Nisâ V/105

Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu Haitsam 112

Abdurrozaq dalam al-Mushannaf 3/191, No. 5275

al-Ajwibah al-Nafi’ah, karya Nashiruddin al-Bani

Mu’jam Kabîr dengan sanad yang shahih

http://www.mui.or.id

http://www.republika.co.id

* Penulis adalah staf Pengembangan dan Pengkaijan Keislaman Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (PPK DPPAI UII).

[1] Pernah dimuat di http://www.republika.co.id

[2] Maksudnya apabila imam telah naik mimbar dan Muadzin telah adzan di hari Jum’at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan Muadzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

[3] Shahih Sunan Abû Dawud, versi digital, kompilasi Chm oleh Yoga Permana (kampungsunnah.org), hadits no. 215/1067, hadits ini dishahihkan oleh Nashiruddin Al-Bani dalam Irwaul Ghalil, No. 592

[4] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 115

[5] Majalah Swara Qur’an, Edisi No. 11 Tahun ke-4/ Rabiul Awal 1425/ Mei 2005

[6] Majalah Asy-Syariah hlm 75 Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/ Desember 2003

[7] Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu al-Haitsam 112

[8] Jâmi’ al-Ahkâm al-Nisâ V/105

[9] Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, Dâr Ibnu Haitsam 112

[10] Diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam al-Mushannaf 3/191, No. 5275

[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/110 dengan sanad yang shahih.

[12] Lihat al-Ajwibah al-Nafi’ah, karya Nashiruddin al-Bani, hlm 48

[13] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dalam Mu’jam Kabîr dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam al-Ajwibah al-Nafi’ah, karya Nashiruddin al-Bani, hlm 47

[14] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah 1/207/2

[15] Kajian pada sub pembahasan ‘Apa Kata Ulama’ diambil dari Majalah Swara Qur’an (dengan sedikit perubahan), Edisi No. 11 Tahun ke-4/ Rabiul Awal 1425/ Mei 2005, hlm. 45-47

Read Full Post »

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”.(QS.An-Nisa(4):48).

Syirik adalah perbuatan men-dua-kan atau lebih Allah. Mengakui keberadaan-Nya dan  mengakui kekuasaan serta kehebatan-Nya, bahkan bisa jadi juga melaksanakan perintah-perintah-Nya, namun sebaliknya juga mengakui dan meminta pertolongan kekuatan lain. Itulah syirik. .

Allah swt sungguh amat membenci perbuatan tersebut, ini adalah perbuatan khianat. Bagaimana mungkin seorang hamba yang diciptakan-Nya, dengan penuh kasih sayang, bisa mendua-kan Nya, padahal ia tahu bahwa Dialah yang memberinya semua fasilitas hidup !

Mari kita perhatikan percakapan kaum Musyirikin Mekah yang diabadikan dalam surat Al-Mukminun ayat 84-90 berikut :

Katakanlah: “Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?”

Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak ingat?”

Katakanlah: “Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya `Arsy yang besar?”

Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak bertakwa?”

Katakanlah: “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab) -Nya, jika kamu mengetahui?”

Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?”

Sebenarnya Kami telah membawa kebenaran kepada mereka, dan sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta”.

Ya, untuk itulah Rasulullah Muhammad saw diutus ke muka bumi, ke tanah Mekah, khususnya. Karena penduduk Mekah, yaitu orang-orang Quraisy, telah men-dua-kan Nya, padahal mereka mengakuiNya.

Kesyirikan bisa terjadi karena adanya budaya takhayul, yaitu percaya kepada yang ghaib, namun secara tidak benar. Dalam Islam, percaya kepada yang ghaib adalah bagian dari rukun Iman. Tetapi ada pedomannya, bukan sembarang percaya begitu saja. Sang Khalik Allah swt, para malaikat, bangsa jin dan hari Kiamat adalah sesuatu yang ghaib, yang tidak terlihat oleh pandangan mata telanjang.

Namun dengan menggunakan petunjuk Al-Quran, sunnah Rasulullah dan ayat-ayat Allah yang bertebaran di muka bumi, kita, manusia, dapat ‘melihat’ dan merasakannya. Perputaran matahari dan bulan, langit dan bumi, siang dan malam, panas, angin dan hujan, tubuh manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan, semua itu adalah bukti keberadaan Allah Azza wa Jalla.

Artinya, percaya pada yang ghaib itu ada petunjuknya. Bukan percaya sim salabim ala penyihir yang telah dirasuki ilmu jin yang dilaklanati-Nya. Seandainyapun, ada mukjizat atau ilmu ghaib tanpa teori dan dasar pemikiran yang jelas, itu bisa terjadi karena izin-Nya.

Tidak ada perantara dalam Islam, setiap hamba dapat “berkomunikasi langsung” dengan Tuhannya, melalui doa, kapanpun dan dimanapun, untuk memohon ampunan atau bantuan. Tidak perlu orang lain, uztad sekalipun, apalagi alat-alat khusus, seperti bebatuan, jimat, mantra dll. Jangan lupa, shalat pada hakekatnya adalah juga doa.

“Katakanlah: “Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, yang kamu berdo`a kepada-Nya dengan berendah diri dan dengan suara yang lembut (dengan mengatakan): “Sesungguhnya jika Dia menyelamatkan kami dari (bencana) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur”. Katakanlah: “Allah menyelamatkan kamu daripada bencana itu dan dari segala macam kesusahan, kemudian kamu kembali mempersekutukan-Nya.” (QS.Al-An’am(6):63-64).

Disamping itu, dampak kesyirikan sangatlah berbahaya. Ia bisa membawa kepada kekafiran. Ini yang terjadi pada umat Nasrani. Berikut adalah firman-Nya :

 “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih”.(QS.Al-Maidah(5):73).

Ironisnya, sebagian umat Islam hingga detik ini masih banyak yang bergelimang dalam kesyirikan. Berobat ke dukun dengan mantra-mantra yang sarat kesyirikan, menyelenggarakan berbagai upacara seperti memasang kepala kerbau di jembatan baru dengan alasan agar bebas dari bahaya, memasang sesajen, mandi kembang dll adalah contohnya.

Padahal bersihnya Islam dari segala ketakhayulan dan segala sesuatu yang mistis inilah yang membuat Napoleon Bonaparte, sang kaisar legendaris Perancis, tertarik kepada ajaran yang dibawa Rasulullah saw ribuan tahun silam itu. Ini adalah berkat kedekatannya dengan Mesir yang pernah dikunjunginya. Karena bagi rata-rata orang Barat ketakhayulan dan mistis identik dengan kemunduran dan keterbelakangan. Itu yang dimaksud dengan ‘incredible”oleh Bonaparte pada kalimat dibawah ini.

He( Bonaparte)  also said to Gourgaud in 1817,  “I like the Mohammedan religion best. It has fewer incredible things in it than ours.”,  and that “the Mohammedan religion is the finest of all”.

Gourgaud adalah salah satu jendral kepercayaan Napoleon.  Kutipan diatas diambil dari Wikipedia. Sekedar catatan, banyak orang Barat yang menjadi atheis alias kafir karena menganggap agama mereka tidak masuk akal serta sarat dengan takhayul dan mistis. Bagi mereka, Tuhan memiliki anak itu adalah janggal. Demikian pula Sinterklas, tokoh pujaan anak-anak yang datang membawa hadiah bagi anak yang berprilaku baik setiap malam Natal.

“Madame, croyez- vous en  Pere Noel?”, artinya « Percayakah ibu dengan Sinterklas », dalam bahasa Perancis.

Beberapa kali saya mendapat pertanyaan seperti di atas itu. Ini dilontarkan oleh anak-anak bule Perancis usia 10-11 tahun dengan mimik aneh, dengan harapan mendapat jawaban yang telah mereka miliki sendiri, yaitu tidak percaya.

Jadi alangkah ironisnya, bila kita, umat Islam, yang telah diajarkan agar menjauhi segala macam kesyirikan ternyata malah berkutat di dalam kubang kehinaan tersebut. Naudzu’billah min dzalik.

Meski untuk beriman kepada Allah dan segala yang ghaib itu tidak hanya sekedar masuk akal atau tidak.  Pada tahap tertentu manusia memang masih bisa menggunakan akalnya, namun selanjutnya  akal kitalah yang tidak mampu mencapai ilmu-Nya. Itu sebabnya kebanyakan orang Barat yang ‘kembali ke fitrah’ berasal dari lingkungan cendekiawan.

Patut menjadi catatan, Islam mencapai zaman keemasan ketika sains menyelimuti kehidupan sebagian besar umat. Pada masa inilah lahir ilmuwan-ilmuwan Muslim yang di kemudian hari menjadi panutan Barat. Ibnu Sina, sang dokter Muslim, adalah salah satu contohnya. Orang Barat menyebutnya Avicenna. Sebaliknya Islam mengalami kemunduran ketika budaya takhayul meraja-lela di dunia Islam.

“Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa`at?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ”.(QS.Al-Maidah(5):76).

Wallahu ‘alam bish shawwab.

Jakarta, 10 Maret 2014.

Vien AM.

Read Full Post »

« Newer Posts - Older Posts »