Feeds:
Posts
Comments

Archive for March 11th, 2010

III. Masa Khulafaur Rasyidin.

Suatu ketika Rasulullah saw bersabda : “Aku berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta taat (kepada pemerintahan Islam) walaupun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya dari negeri Habasyah. Sesungguhnya barangsiapa hidup sesudahku niscaya dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Berpeganglah kalian dengannya dan gigitlah ia dengan gigi gerahammu serta jauhilah oleh kalian perkara agama yang diada-adakan karena semua yang baru dalam agama adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.”.( HR.Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Dzahabi dan Hakim).

Kekhilafahan dibawah pimpinan sahabat terdekat dan terbaik Rasulullah, yaitu Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra, Ustman bin Affan ra dan Ali bin Abu Thalib adalah masa pemerintahan terbaik dan teradil setelah masa kenabian. Para pemimpin memberikan keteladanan sesuai syariah. Akhlak mereka sesuai tuntunan Rasullullah demikian pula hukum yang diterapkan. Sayang masa ini sangat singkat, yaitu hanya sekitar 30 tahunan.

Hal terpenting yang patut dicatat pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar adalah peristiwa dimana sebagian besar masyarakat murtad. Ada  yang kembali kufur ada yang mengaku-ngaku sebagai nabi dan ada pula yang menolak membayar zakat. Mulanya sebagian sahabat menasehatinya agar tidak memerangi mereka. Namun dengan tegas Abu Bakar berkata : ” Demi Allah, andaikan mereka tidak mau menyerahkan tali unta yang mereka pernah serahkan kepada Rasulullah pasti aku akan berjihad melawan mereka”. 

Maka berkat ketegasannya dalam menegakkan hukum inilah, Islam dapat berkembang pesat hingga kini. Padahal Abu Bakar dikenal sebagai pribadi yang lemah lembut. Sebaliknya bagi Umar Bin Khattab. Sebelum menjadi khalifah orang mengenalnya sebagai pribadi yang kokoh dan keras. Namun pada peristiwa penaklukan Al-Quds di Palestina, Amirul Mukminin pertama ini  justru memperlakukan penduduk kota yang sebagian besar adalah ahli kitab itu dengan penuh kelembutan. Tidak ada korban pada peristiwa tersebut. Bahkan kedalam tangannya sendiri, pendeta Kristen pimpinan kota tersebut menyerahkan kunci kota dengan penuh kedamaian. Sang Khalifah hanya menuntut agar mereka bersedia membayar jizyah sebagai jaminan kemanan mereka. Selanjutnya mereka  bebas menjalankan ajaran agamanya tanpa harus sembunyi-sembunyi.

IV. Kekhilafahan Islamiyah dan para Diktator .

Telah datang suatu masa kenabian atas kehendak Allah kemudian berakhir.  Setelah itu akan datang masa Khilafah Rasyidah sesuai dengan jalan kenabian, atas kehendak Allah, kemudian akan berakhir. Lalu, akan datang masa kekuasaan yang terdapat di dalamnya banyak kezhaliman, atas kehendak Allah, kemudian berakhir pula.  Lantas, akan datang zamannya para diktator (mulkan adludan), atas kehendak Allah, akan berakhir juga. Kemudian (terakhir), akan datang kembali masa Khilafah Rasyidah yang mengikuti jalan kenabian. (HR. Imam Ahmad dan Al Bazzar)

Bila ditinjau dari sudut sains dan pengetahuan, masa kekhilafahan ( Umawiyah, Abbasiyah dan Ustmaniyah )  adalah masa keemasan Islam. Ilmu berkembang sangat pesat, ilmuwan bermunculan dimana-mana. Pembangunan berjalan begitu pesat. Tidak hanya masjid yang sekaligus berfungsi sebagai tempat untuk menuntut ilmu namun juga madrasah sebagai lembaga pendidikan perguruan tinggi dan penelitian, pembangunan kota  mengalami puncak keindahan dan kemegahan Islam. Pendek kata, Islam telah berada di masa kejayaan dan keemasannya pada segala bidang.

Ironisnya bersamaan dengan kemajuan tersebut, dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan yang berarti juga semakin menumpuknya kekayaan ( termasuk dari ghonimah / pampasan perang) akhlak sebagian para pemimpinnyapun semakin lama semakin buruk. Kebudayaan Barat mulai masuk dan merusak aqidah para pemimpin. Mereka mulai tidak menjalankan tugasnya sesuai amanah, hukum dan peraturan ditegakkan dengan kurang adil. Akibatnya masyarakat mulai hidup dalam kemiskinan dan kebodohan. Akhirnya jatuhlah kekhalifahan ke tangan barat dan masyarakat Islampun hidup bercerai berai tanpa hukum Islam yang adil.

Sejak itu bermunculan negara-negara kecil yang dipimpin para diktator yang mengaku dirinya Islam namun memimpin negaranya tanpa hukum Islam yang adil. Hak rakyat terdzalimi sementara korupsi meraja-lela. Para pemimpin ini  bahkan tunduk kepada hukum Barat yang sekuler. Ironisnya lagi, dengan berbagai dalih dan alasan, ayat-ayat Al-Quran agar tidak memilih pemimpin dari golongan non Muslim malah diabaikan oleh sebagian besar kaum Muslimin. Mereka lebih memilih hukum sekuler dan meninggalkan hukum serta peraturan Islam yang adil yang secara fitrahpun sebenarnya tidak memihak pada golongan tertentu. Inilah yang saat ini sedang terjadi dihadapan  kita.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. ( Terjemah QS. Al-Maidah (3):51).

V. Penutup.

Berdasarkan pengamatan sejumlah ulama, saat ini kita sedang berada di ujung masa kediktatoran yang dzalim dan sedang menuju ke masa peralihan antara  zaman  tersebut dengan masa menjelang kembalinya kekhilafahan yang mengikuti jalan kenabian. Wallahu’alam.

Namun kekhilafahan tidak harus sama persis dengan kekhilafahan zaman Khulafaur Rasyidin ataupun kekhilafahan sesudahnya. Keadaan dunia saat ini telah berubah banyak. Sebagian besar umat yang mengaku diri Islam sesungguhnya tidak lagi benar-benar menjunjung ajaran, hukum bahkan ruh Islam yang murni. Pemikiran dan ideologi barat yang telah jauh merasuk  sejak jatuhnya kekhilafahan pada tahun 1923 masih melekat dalam hati sanubari dan pikiran umat.

Dibutuhkan waktu yang tidak sedikit agar umat Islam mau kembali mempelajari hukum agamanya, agar umat ini bangga dan percaya diri akan hukum Islam yang adil sebagaimana dicontohkan Rasulullah pada periode Madinah 14 abad silam.

Saat ini perkembangan ke arah tersebut mulai terlihat. Jilbab dan busana Muslimah yang telah terbukti jelas dapat melindungi hak perempuan dari pelecehan seksual serta sebaliknya mampu membentengi lelaki dari godaan daya tarik perempuan, tampak mulai digunakan kembali oleh para Muslimah. Sementara bank syariah yang juga jelas berpotensi melindungi seluruh lapisan masyarakat dari kedzaliman  mulai bermunculan dan masyarakat mulai pula meninggalkan bank konventional yang menerapkan sistim Riba yang diharamkan dalam hukum Islam.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”( QS.Al-Baqarah(2):275).

Demikian pula dengan bermunculannya partai-partai Islam yang dengan berani menonjolkan ke-Islam-annya serta terbukti pula mulai mendapat dukungan masyarakat luas. Semoga dengan cara bertahap, hukum Islam yang terbukti adil dan tidak memihak akan melahirkan kembali kekhilafahan Islam yang diridhoi-Nya, amin. Karena hanya dengan cara inilah bumi dan isinya termasuk seluruh penduduknya akan mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang hakiki.

…. Dan sesungguhnya orang-orang yang diwariskan kepada mereka Al-Kitab (Taurat dan Injil) sesudah mereka, benar-benar berada dalam keraguan yang menggoncangkan tentang kitab itu( Al-Qur’an). Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)” (QS.Asy-Syura’(42):14-15)

Wallahu’alam bishawab.

Jakarta, Maret 2009

Vien AM.

Sumber :

1. Manhaj Dakwah Rasulullah oleh Prof. DR. Muhammad Amahzun.

2. Sejarah Islam oleh Ahmad Al-Usairy.

3.http://www.dataphone.se/~ahmad/uudmadin.htm

4.http://www.muallaf.com/index.php?view=article&id=497%3Amereka-bicara- tentang-piagam-madinah&option=com.content&Itemid=92

Read Full Post »

I. Mukaddimmah.

Sebagai umat Islam seharusnya kita menyadari bahwa tidak ada contoh dan keteladanan yang lebih baik dan lebih sempurna kecuali mencontoh dan meneladani apa yang telah diperbuat Rasulullah Muhammad saw, sebagai utusan Allah yang telah diberi kehormatan agar menyampaikan Al-Quranul Karim yang berisi perintah dan larangan dari Sang Khalik Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, Allah swt. Piagam Madinah yang dibuat beberapa saat setelah hijrah Rasulullah ke Madinah adalah contoh nyata yang mustinya di terapkan oleh para pemimpin dan penguasa Muslim dimanapun berada di belahan dunia ini. Sebagaimana telah kita ketahui, Islam bukanlah sebuah ajaran yang sekedar menerangkan bagaimana hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan hanya mengajarkan bagaimana cara melaksanakan sebuah ibadah, sebuah ritual tata cara penyembahan terhadap Tuhannya. Lebih dari itu, Islam adalah sebuah pandangan hidup, way of life.

Oleh sebab itu, ajaran ini menuntut agar pengikutnya membentuk sebuah masyarakat yang juga Islami yaitu masyarakat yang memiliki tatanan, aturan dan hukum yang bernafaskan ajaran Islam. Masyarakat yang seperti inilah yang dijanjikan-Nya bakal menuai kemakmuran, keadilan, ketentraman serta kebahagiaan tidak saja di akhirat namun juga dunia. Ini adalah janji Allah yang pasti. Banyak contoh negara, masyarakat maupun kaum yang mencapai kemajuan dan kemakmuran ketika mereka mentaati dan menerapkan hukum Allah.

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik “. (QS. An Nur(24):5 5).

Keluarga adalah satuan terkecil dalam tatanan sebuah masyarakat. Selanjutnya keluarga-keluarga ini membentuk kelompok yang saling berinteraksi secara sosial. Mereka saling membantu dan menolong agar kepentingan mereka dapat terpenuhi. Dalam ajaran Islam saling membantu dan menolong hanya diperbolehkan dalam kerangka menegakkan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Itupun atas dasar kecintaan dan ketakwaan kepada-Nya.

Oleh karenanya demi menghindari perbedaan pikiran dan persepsi, hukum yang dijadikan pijakan harus pula hukum Islam, yaitu hukum-Nya bukan hukum yang didasarkan atas kebenaran pikiran dan pendapat sekelompok golongan atau bangsa maupun ras tertentu.. Namun demikian, ini bukan berarti bahwa penduduk non Muslim otomatis harus pula menerapkan hukum Islam. Pun ketika penduduk Non Muslim tersebut hanya minoritas! Inilah keistimewaan yang jarang sekali ditemukan di negara manapun di dunia ini sekalipun negara yang memproklamirkan diri bahwa negaranya adalah Negara demokrasi seperti Amerika Serikat misalnya.

II. Pendirian Negara Madinah.

Penduduk Yatsrib, nama lama kota Madinah, sebelum hijrahnya Rasulullah selalu berada dalam perselisihan. Menurut beberapa sumber, penduduk kota ini adalah para pendatang dari Yaman, semenanjung Arab bagian Selatan. Mereka adalah suku Aus dan suku Khazraj yang termasuk kedalam bani Qailah. Mereka berbondong-bondong berpindah dan menetap di Yatsrib sejak ambruknya bendungan raksasa Ma’arib yang sebelumnya telah menjadi sumber kehidupan negri tersebut.

Kedua suku tersebut segera mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Mereka hidup dengan mengandalkan kemampuan lama mereka yaitu bertani. Hal ini menyebabkan kaum Yahudi yang telah lebih awal menetap di Yatsrib merasa tidak senang. Dengan sekuat tenaga mereka terus berusaha mengadu domba kedua suku yang ketika itu masih menyembah berhala ini. Mereka berhasil. Hampir setiap waktu suku Aus dan Khazraj terus bertikai dan berperang. Keduanya baru bersatu dan berdamai setelah Islam datang.

Selanjutnya mereka mendapat sebutan penghormatan sebagai kaum Anshor. Ini disebabkan jasa mereka yang telah dengan suka rela mau membantu dan menampung kaum Muhajirin yang diusir dari kota kelahiran mereka, Mekkah. Sejak itu nama kota Yatsribpun berubah menjadi Madinah Al-Munawarah. Di kota inilah Rasulullah mulai menata kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan petunjuk Allah swt yang disampaikan melalui malaikat Jibril dan tertulis dalam kitab-Nya, Al-Quranul Karim.

Hal pertama yang dilakukan Rasulullah begitu beliau menginjakkan kaki di kota Madinah adalah mendirikan masjid. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah ritual melainkan juga sebagai pusat segala aktifitas masyarakat Islam, baik dalam bidang spiritual maupun keduniaan. Di dalam lingkungan masjid inilah masyarakat Madinah menimba berbagai ilmu pengetahuan. Mulai ilmu pengetahuan keagaamaan hingga ilmu pengetahuan umum. Tempat ini selalu terbuka untuk umum, siapa saja, besar kecil, kaya miskin, lelaki atau perempuan, berhak masuk dan menerima pengajaran baik langsung dari Rasulullah maupun dari para sahabat.

Barangsiapa mendatangi masjidku ini dan ia tidak mendatanginya melainkan untuk mempelajari suatu kebaikan dan mengajarkannya maka kedudukannya laksana pejuang fi sabilillah. Namun barangsiapa datang bukan dengan tujuan tersebut maka ia seperti orang yang melihat harta orang lain” (HR Bukhari).

Langkah selanjutnya Rasulullah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin.

Tujuan adalah :

1. Menciptakan rasa kebersamaan dan persatuan.

2. Menyatukan arah dan pikiran pada satu tujuan yang sama.

3. Menanamkan solidaritas sosial diantara keduanya.

4. Menenangkan perasaan kehilangan kaum Muhajirin atas putusnya persaudaraan mereka di Mekah.

Disamping itu Rasulullah juga mengatur hukum dan tata cara pergaulan dan hubungan antar sesama penduduk Madinah, baik antar Muslim, antar Yahudi maupun antara Muslim dengan Yahudi. Hal ini sangat penting karena masyarakat Arab sejak dahulu telah dikenal sebagai bangsa yang memiliki sifat kesukuan yang teramat kental. Rasulullah menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal yang demikian berpotensi menjadi penghalang persatuan umat.

Secara detail Rasulullah bahkan menuangkan segala peraturan dan hukum tersebut dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama Piagam Madinah. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, piagam ini belakang hari diakui sebagai piagam yang mampu membentuk sekaligus menciptakan perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat yang plural, adil dan berkeadaban.

Hal ini diakui sejumlah sejarahwan dan sosiolog Barat diantaranya adalah Robert N. Bellah, seorang sosiolog jebolan Harvard University, Amerika Serikat. Ia menilai bahwa piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dan termodern yang pernah dibuat di zamannya.

Isi Piagam Madinah antara lain  adalah sebagai berikut :

1. Kaum Muslimin, baik yang berasal dari Quraisy, Madinah maupun dari kabilah lain yang bergabung dan berjuang bersama-sama adalah satu umat.

2. Semua Mukminin dari kabilah mana saja harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh di antara mereka dan menebus tawanan sendiri dengan cara yang baik dan adil antar sesama mukmin.

3. Kaum Mukmin tidak boleh membiarkan siapa saja diatara mereka yang tidak mampu membayar utang atau denda. Mereka harus membantunya untuk membayar utang atau denda tersebut.

4. Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

5. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

6. Di saat menghadapi peperangan orang-orang Yahudi turut memikul biaya bersama-sama kaum Muslimin.

7. Jika diantara orang-orang yang terikat perjanjian ini terjadi pertentangan  atau perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, perkaranya dikembalikan kepada Allah swt dan Muhammad Rasulullah.

8. Sesungguhnya Allah swt yang akan melindungi pihak yang berbuat kebajikan dan takwa.

( Baca lengkap : http://www.mail-archive.com/media-dakwah@yahoogroups.com/msg02993.html ).

Itulah substansi dari Piagam Madinah. Piagam yang dibuat Rasulullah, terkait dengan posisi penduduk Madinah yang menunjukkan bahwa kelompok non-Muslim memperoleh jaminan keadilan dalam menjalankan agamanya. Hal ini akan menjaga integritas bangsa Madinah yang terdiri dari berbagai suku dan penganut agama, meskipun kaum Muslimin merupakan mayoritas. Piagam Madinah adalah jaminan integrasi bangsa dan persamaan hak dan kewajiban bagi masyarakat plural.

Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. ( QS.An-Nur (24):52).

( Bersambung ke bagian 2) .

Read Full Post »